Mendagri Minta Pemda Tak Persulit Warga Miliki KTP

Rabu, 12 November 2014 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melayani seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama tanpa membeda-bedakan kepercayaan ataupun agama yang dianut. Penegasan itu dikemukakan Tjahjo, lantaran mendapat informasi tentang masih adanya warga negara yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP), namun dipersulit hanya karena kepercayaan yang dianut di luar enam agama yang diakui di Indonesia.

“Ada keluhan, sebagian dapat KTP, sementara sebagian kecil lainnya tidak. Kemudian juga ada pemda memberikan KTP untuk masyarakat aliran kepercayaan, tapi ada juga pemda lain yang tidak memberikan,” katanya di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA: KIH Minta Hak DPR Menyatakan Pendapat Direvisi

Tjahjo menegaskan, semua warga negara yang telah berusia memiliki KTP, wajib memilikinya. Karena itu, pemda diminta untuk tidak memersulit proses yang ada.

“Kami sudah bertemu dengan menteri agama, mereka mengkaji UU toleransi agama. Ini salah satu langkah agar minoritas bisa diakui. Nantinya, mereka (minoritas,red) akan dimasukkan e-KTP (KTP elektronik). Sehingga, kegiatan hidup mereka berjalan, seperti pemakaman, dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA: Akbar Faisal Sebut Koran Corong SBY Terima Aliran Duit Century

Meski begitu Tjahjo mengakui, saat ini penghentian sementara pencetakan e-KTP dihentikan sementara guna menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Namun begitu, proses pelayanan tidak dihentikan.

“Pokoknya semua harus punya KTP, ini harus diselesaikan. Perlu ada pemahaman yang sama, tanpa melanggar undang-undang dan peraturan. Kami berharap 1 Desember (pencetakan e-KTP) berjalan, blanko yang dicetak pusat segera dikirimkan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Dua Pemilik Akun Triomacan2000 Baku Hantam di Tahanan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler