Mendagri Minta Revisi UU Parpol Sebelum Pemilu 2019

Senin, 11 Mei 2015 – 19:50 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Komisi II DPR membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Wali Kota, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.  

Sikap pemerintah itu setelah kemdagri menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,   Senin (11/5) sejak Pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan hadir antara lain Ketua DPR Setya Novanto, dan tiga Wakil Ketua DPR yakni Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, Fadli Zon.

BACA JUGA: Nepal Tolak Taiwan dan Inggris, Tapi Minta Indonesia Perpanjang Bantuannya

“Kemendagri tidak bisa memenuhi permintaan langsung Komisi II, karena sebagai Mendagri saya harus lapor kepada Presiden dan konsultasi dengan mitra Pemerintah yaitu KPU sebagai pelaksana Pilkada serentak. Karena yang paham terkait tahapan-tahapan pilkada adalah KPU,” ujarnya, Senin (11/5).

Dikatakan, pada prinsipnya Kemendagri akan konsultasi dengan pimpinan KPU. "Jadi tidak bisa langsung setuju usulan DPR untuk bahas revisi UU pilkada, pada persidangan DPR minggu depan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengusaha Ini Bayarkan Mobil Alphard Punya Sutan

Tjahjo mengusulkan, sebaiknya revisi terhadap UU Parpol dilakukan sebelum pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendatang.

“Atas apa yang kami sampaikan, pimpinan DPR pada prinsipnya dapat menerima,” ujarnya.(gir/jpnn)
    

BACA JUGA: Inilah Menteri-Menteri Berkinerja Positif dan Negatif Menurut PolcoMM Institute

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler