Pengusaha Ini Bayarkan Mobil Alphard Punya Sutan

Senin, 11 Mei 2015 – 19:36 WIB
Sutan Bhatoegana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep. ‎Bahkan, Yan membayarkan uang muka hingga pelunasan mobil Toyota Alphard yang dibeli dari Duta Motor. 

"‎Saya bayar DP (down payment, jumlahnya) USD 1.500," kata Yan saat bersaksi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5).

BACA JUGA: Inilah Menteri-Menteri Berkinerja Positif dan Negatif Menurut PolcoMM Institute

‎Yan lantas menjelaskan dirinya memerintahkan dua anak buahnya yakni, Panut Haryanto dan Abdul Malik untuk melunasi pembelian mobil Toyota Alphard milik Sutan. Pelunasan itu dilakukan satu sampai dua hari setelah pembayaran DP mobil pada akhir Oktober 2011.

"‎Saya lunasi dengan perintahkan dua staf saya Panut dan Abdul Malik. Masing-masing USD 50 ribu dan USD 52 ribu sekian," ucap Yan.

BACA JUGA: Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun

Meski tidak ada bukti setoran, Yan yakin, Panut dan Abdul Malik sudah mengirimkan pembayaran ke Duta Motor. "Saya pastikan itu sudah masuk karena saudara Panut dan Abdul Malik sudah laksanakan," ‎tuturnya. 

Sebelum pembelian mobil, Yan menjelaskan, ada pertemuan dengan Sutan dan Direktur Marketing Teras Teknis Perdana Ghanie H. Notowijoyo di Pondok Indah Mall I. Pada saat itu, Yan menyatakan, Sutan berminat menjual mobil Alphard  3500 cc untuk diganti Alphard dengan 2400 cc. 

BACA JUGA: Pak Jokowi, Publik Anggap Menteri-Menteri Ini Seharusnya Diganti

Namun, Yan mengatakan, tidak cukup apabila hanya menjual satu mobil. Karena itu, Sutan melepas Alphard dan sedannya. Setelah itu, Yan diminta untuk merealisasikan mobil Toyota Alphard 2400 cc. "Intinya tukar tambah‎. Karena kesepakatan dua mobil tukar dengan Alphard baru. (Yang minta realisasi) saudara terdakwa (Sutan) karena sudah ada kesepakatan," tandasnya.‎ (gil/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Petunjuk Jaksa, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler