Mendagri Pertimbangkan Perpanjang Izin FPI, Habib Muhsin: Emang Gua Pikirin

Jumat, 17 Mei 2019 – 22:08 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Majelis Syuro FPI Habib Muhsin Al Attas mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mempertimbangkan petisi online yang meminta Kemendagri tidak memperpanjang izin FPI.

“Pertama saya akan mengatakan, EGP alias emang gua pikirin,” ujar Muhsin.

BACA JUGA: FPI Akan Kerahkan Ribuan Pengacara, Begini Respons Brigjen Dedi

Muhsin menegaskan, kegiatan berkumpul dan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur oleh Undang-Undang. Karena itu, menurutnya, FPI tak terlalu memikirkan perpanjangan izin dari Kemendagri.

BACA JUGA: Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi

BACA JUGA: 5 Komitmen Muhammadiyah, NU, FPI dan Sejumlah Ormas di DKI Jakarta Demi NKRI

“Bahwasannya karena berkumpul, bersyarikat itu adalah merupakan hak rakyat, hak warga negara dilindungi UU. Adapun masalah diakui atau tidak diakui bagi kita itu nomor 18. Didaftarkan di Kemendagri hanya sekadar supaya bisa jadi binaan, dibina Mendagri,” ucap Muhsin.

Muhsin juga menjelaskan, setiap tahun ormas binaan Kemendagri mendapatkan dana hibah yang tidak seberapa, bisa Rp 50 juta, Rp 100 juta, atau Rp 10 juta.

BACA JUGA: Soal Petisi Tolak Perpanjangan Izin FPI, Sobri Lubis: Enggak Masalah

“FPI selama ini tidak pernah mengambil uang itu, tidak pernah meminta itu dan kita tetap berjalan,” sambungnya.

Terkait soal belum mengurus perpanjang perizinan, Muhsin mengaku, pihaknya tengah sibuk melakukan pemantaun perhitungan suara Pemilu 2019.

“Mungkin belum perpanjangan, kami sibuk di jalan perjuangan, membela rakyat, terjun di wilayah kemanusiaan, membantu masyarakat. Kita enggak terlalu butuh, enggak butuh kayak gitu (perpanjangan izin),” tukasnya.

BACA JUGA: Jika Grace Natalie jadi Menteri, FPI Tidak Akan Diam

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih mempertimbangkan soal perizinan FPI. Pasalnya, kini tengah ramai petisi bertajuk ‘Stop Izin FPI’ yang muncul di laman Change.org.

“Itu nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetap menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak,” ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Kendati demikian, kata Tjahjo, pihaknya belum membahas soal izin FPI yang akan diperpanjang atau tidak. Pasalnya, ormas Islam yang dimotori oleh Habib Rizieq Shihab itu akan habis masa izinnya pada Juni 2019 mendatang.

“Soal izin ini belum sampai kita bahas. Karena belum ada pengajuannya,” ucap Tjahjo.

Jika surat pengajuan perpanjangan sudah masuk, Kemendagri akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Dia pun meminta agar FPI melakukan evaluasi internal.

“Kita lakukan evaluasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini,” jelasnya.

BACA JUGA: NU, Muhammadiyah Hingga FPI Tetap Silaturahmi Usai Pemilu

Diketahui, beredar petisi di Change.org untuk menyetop izin FPI yang muncul pada Minggu (5/5). Petisi itu berjudul ‘Stop Ijin FPI’ yang dibuat oleh Ira Bisyir.

Petisi itu ditujukan ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Petisi ini mengajak orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.

“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” demikian tulis pembuat petisi.

Petisi itu dibuat lantaran izin lima tahunan FPI bakal berakhir, dimana tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (dim/jpc/ps)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler