Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa

Konsep Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi

Sabtu, 15 Januari 2011 – 01:10 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus mensiasati agar Pilkada tidak menjadikan uang daerah terbuang percumaMelalui Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dan revisi UU Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Mendagri dan jajarannya berupaya agar biaya Pilkada bisa ditekan

BACA JUGA: Tuntaskan Honorer Tertinggal, Mangindaan Minta Dukungan DPR



Kebijakan itu juga untuk mempersempit kemungkinan penyelewengan dana negara untuk kepentingan calon yang akhirnya hanya menjadi pesakitan saat terpilih."Bagaimana agar kita merancang pilkada yang murah
Karena saat ini sudah ada 17 gubernur yang jadi tersangka ataupun terdakwa dan disidangkan

BACA JUGA: Paspor Gayus Made In Luar Negeri

Saya tidak tahu apakah minggu depan tambah lagi, tambah lagi
Tapi sudah 17 itu kan?" ujar Mendagri di kantornya, Jumat (14/1).

Mendagri mengakui, sebenarnya pihaknya belum pernah menggelar survei soal uang di Pilkada itu

BACA JUGA: Kabareskrim Sinyalir Pengusaha HS Ada Masalah Pajak

Namun Mendagri mengaku mendapat pengakuan dari sejumlah calon kepala daerah yang menhbahiskan dana Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar untuk ikut PilkadaKarenanya Mendagri menegaskan bahwa wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD perlu didiskusikan

Sebab, Mendagri meyakini pemilihan Gubernur oleh DPRD tentu lebih murah daripada Pemilukada langsungBahkan pemerintah juga terus mengkaji tentang penyederhanaan kampanye dengan memaksimalkan keberadaan mediaTujuannya, agar tidak terjadi pengerahan massa

Soal politik uang, Mendagri menegaskan bahwa sebisa mungkin praktik itu harus dicegahBahkan jika nantinya pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD, Mendagri mengharap alat komunikasi seperti handphone tidak digunakan.

"Membagi-bagikan uang itu harus dicegahSupaya tidak terjadi lagi, ke depan pengawasannya harus ketatSalah satunya pemilihan oleh DPRD, semua handphone di-stop, tidak ada lagi hubungan komunikasi keluar, sehingga pada hari itu tuntas sekaligus," cetusnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan, celah-celah yang bisa dimanfaatkan incumbent untuk menggunakan dana APBD bagi pencalonan di Pilkada harus ditutupIa mencontohkan kepala daerah yang memasang fotonya besar-besar tetapi hanya untuk kampanye cuci tangan sebelum makan"Itu akal-akalan, padahal yang utama kan sosialisasi program, bukan foto," tandasnya.

Contoh lain adalah penggunaan dana APBD yang perlu diperketat adalah pada pos dana bantuan sosial (bansos)Sebab, dari dana bansos itu pula biasanya kepala daerah yang mau maju lagi memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi"Datang ke mesjid, ke mushola, bagi-bagi uangSeolah-olah bantuan pribadi, padahal itu uang negara, uang pemerintah, itu ilegal," tandasnya.

Karenanya Mendagri terus mendorong agar aturan incumbent mundur dimasukkan lagi dalam revisi UU PemdaMeski aturan serupa di UU Pemda pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), namun Mendagri tetap ingin incumbent mundur harus diatur lagi di UU.  "Biar diulang lagi, kalau dicoret MK, terserahlahKita akan ajukan lagi ha ha ha," ucapnya.

Aturan mundur itu juga akan diberlakukan kepada bupati atau wali kota yang ikut pemilihan gubernurAlasan Mendagri, Pilkada bukan undian berhadiah"Bupati mau jadi gubernur juga harus mundur sehingga tidak bisa kembali lagi kalau tidak jadi (terpilih)Harus ada tanggung konsekuensinya, itu yang kita ajukan," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Anulir Penonaktifan Bupati Lamtim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler