JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), bergeser menjadi polemik antara Gubernur Kalteng Teras Narang dengan Mendagri Gamawan FauziTudingan Teras yang menyebut Gamawan hanya membolak-balik kasus Kobar lantaran minta gubernur mengirim usulan nama yang akan disahkan, mendapat tanggapan balik dari kemendagri.
Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2004, pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati ditetapkan mendagri berdasarkan usulan dari gubernur.
Doni, panggilan Reydonnizar, juga mengatakan bahwa mendagri melalui Dirjen Otda, sudah mengirim surat tertanggal 28 April 2011 ke gubernur Kalteng
BACA JUGA: Mangindaan Sarankan Nazaruddin Mengundurkan Diri
Isinya, meminta gubernur segera mengusulkan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar terpilih hasil pemilukada, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 7 Juli 2010Dalam suratnya itu, Teras diberi tenggat waktu tujuh hari sejak diterimanya surat tersebut
BACA JUGA: KPU Bombana Dituding Ikut Rapat Pemenangan Calon
Dengan demikian, hingga Kamis (19/5), tenggat waktu sudah terlampaui.Apa yang akan dilakukan mendagri? Doni menjelaskan, mendagri masih menunggu usulan dari Teras
BACA JUGA: DPD Hanya Akui Sertifikasi Halal MUI
Apa pun keputusan yang diambil, itulah keputusan yang berdasar putusan MK,” terang Doni.Terkait dengan pernyataan Teras seperti diberitakan Rakyat Merdeka (19/5) yang mengatakan dirinya tak pernah menerima surat mendagri, melainkan hanya surat dari Dirjen Otda, Doni memberikan tanggapan.
Dijelaskan, meski surat diteken Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, tapi itu atas nama mendagri“Surat Dirjen Otda itu atas nama mendagri,” terangnya.
Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah menerima surat dari KPU Kalteng yang mengusulkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati KobarPasangan yang diusulkan ini sesuai dengan putusan MK.
Hanya saja, mantan gubernur Sumbar itu tidak mau langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Ujang-BambangAlasannya, sesuai aturan yang berlaku, usulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati terpilih, harus datang dari gubernur(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Pemerintah, Banggar Kurang Perkasa
Redaktur : Tim Redaksi