Mendagri Siapkan Tiga SK Penonaktifan

Untuk Wako Bekasi, Wawako Bogor, Bupati Subang

Kamis, 28 April 2011 – 23:52 WIB

JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad, yang menjadi terdakwa korupsi dana APBD Kota Bekasi 2010, dalam satu dua hari ini akan dinonaktifkan dari jabatannya

Hal yang sama juga untuk Bupati Subang Eep Hidayat yang mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4), sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut Rp14 miliar.

Wakil Walikota Bogor, Achmad Ru’yat, yang tersangkut dugaan korupsi APBD 2002 senilai Rp6,8 miliar, juga segera diberhentikan sementara.

Mendagri Gamawan Fauzi akan segera menandatangani Surat Keputusan (SK) penonaktifan ketiga pejabat yang tersangkut kasus korupsi itu

BACA JUGA: Lebih Utamakan Karyawan Ketimbang Gedung Dewan



Khusus Mochtar Mohammad, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, menjelaskan, dirinya sudah membuat draf SK dan sudah dikirim ke meja mendagri


"Tinggal sebentar lagi turun

BACA JUGA: Kejaksaan Tantang Kepala Daerah Buka-bukaan

Dari saya sudah naik
Kira-kira mudah-mudahan hari ini selesai

BACA JUGA: Menpora Buka Pintu untuk KPK

Jadi tinggal menunggu tandatangan mendagriKan hari ini mendagri masih di luar,” ungkap Djohermansyah di kantornya, Kamis (28/4).

Kapuspen/Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah mengirimkan usulan penonaktif Mochtar, Rabu (27/4)

Sebelumnya, Senin (25/4), kata Reydonnyzar, kemendagri juga sudah menerima usulan gubernur Jabar untuk penonaktifan Bupati Subang dan Wakil Walikota BogorDraf SK penonaktifan keduanya juga sudah disiapkan"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini akan naik ke mendagri,” ungkap Doni, panggilan akrabnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler