Mendagri Tak Persoalkan APBD DKI Ditetapkan dengan Pergub

Asalkan Pencairan Anggaran untuk Program Prioritas Tak Tersandera

Senin, 23 Maret 2015 – 16:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa  tidak masalah jika akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ditetapkan tidak melalui peraturan daerah (perda) tapi hanya dengan peraturan gubernur (pergub). Menurutnya, yang terpenting jangan sampai APBD DKI tak bisa digunakan karena terandera secara politik.

"Bagi kami enggak ada masalah, yang penting anggaran DKI jangan tersandera. Satu hari pun jangan tersandera, karena menyangkut aparatur Pemda DKI yang harus dibayar gajinya. Termasuk perencanaan pembangunan dan pelayanan," ujar Tjahjo, Senin (23/3).

BACA JUGA: JK Panggil Ketua DPRD DKI, Ada Apa?

Tjahjo menjelaskan, kepastian APBD DKI 2015 ditetapkan lewat Pergub diketahui setelah Jumat pekan lalu (20/3) tidak ada kesepakatan antara gubernur dengan DPRD. Padahal, kesepakatan tentang APBD DKI itu harusnya dikirim ke Kemdagri hari ini.

"Tapi semalam (22/3) kami kontak ketua DPRD, arahnya mungkin ke pergub. Basuki (Gubernur DKI,red) juga sudah telpon saya Jumat kemarin, bahwa tidak ada kesepahaman yang disetujui bersama, sehingga mungkin pergub," katanya.

BACA JUGA: Soal APBD, Pemprov DKI Siapkan Dua Skenario

Jika ditetappkan dengan pergub, maka artinya APBD DKI 2015 akan kembali menggunakan APBD-P 2014. "Jadi sama sekali tidak ada masalah. Mudah-mudahan itu yang akan kami terima hari ini," katanya.

Karenanya Tjahjo mengharapan APBD DKI bisa segera digunakan untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, program mengatasi kemacetan, pendidikan dan kesehatan, serta rumah susun. “Kita harapkan secepatnya diserahkan agar dapat segera disahkan. Supaya jangan tersandera," katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Car Free Day tak Boleh Dipakai Ajang Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Horeee..Urus dan Perpanjang SIM Bisa Online Juni Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler