Mendagri Takut Data Kependudukan Diguncang Gempa

Selasa, 02 Agustus 2011 – 03:05 WIB

JAKARTA -- Data kependudukan secara nasional, yang sudah berindentitas tunggal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), saat ini disimpan di salah satu ruangan di kantor pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, JakartaMendagri Gamawan Fauzi khawatir, data base kependudukan itu bisa tiba-tiba hilang atau hancur jika suatu waktu ada gempa melanda ibukota.

Karenanya, Gamawan berpikir perlu adanya back up data kependudukan itu, yang lokasinya di daerah yang kecil kemungkinannya terjadi gempa

BACA JUGA: Kepala Daerah Wajib Lapor Bulanan ke Mendagri

"Untuk jangka panjang, harus ada back up data, untuk pengamanan
Bisa di Kalimantan, atau di Batam

BACA JUGA: Syamsul Arifin Tak Minta Dibebaskan

Nanti bisa sewa gedung pemda
Sehingga jika terjadi apa-apa, tetap jalan," ujar Gamawan Fauzi usai melihat ruangan data base kependudukan di kantornya, Senin (1/8).

Semula, kata Gamawan, data base itu ada di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri, di Kalibata, Jakarta

BACA JUGA: Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi

Hanya saja, lantas muncul ide dipindahkan ke kantor pusat

Jika nantinya sudah tersedia anggarannya, back up data bisa dibut di daerahDari dua daerah itu, Gamawan mengatakan, sebenarnya yang relatif aman di KalimantanAlasannya, di Batam, meski kemungkinan gempa sangat kecil, di sana dekat dengan selat Malaka"Jika ada kapal asing dengan teknologi tinggi, bisa dicopi data ituItu termasuk yang kita perhitungkan," terangnya.

Seperti diketahui, data base kependudukan itu sangat penting bagi proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)Tahapan pembuatan e-KTP itu, di tingkat kelurahan atau kecamatan, warga menyodorkan biodata, yang lantas dicekSetelah itu, disusul tanda tangan dan pembubuhan sidik jadi dan iris mataBegitu selesai, langsung data dikirim ke pusat data kependudukn di kemendagriBegitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga pembuat e-KTP sudah terecord sebagai penduduk dengan identitas tunggal, maka e-KTP langsung dicetakProses cetak sendiri hanya butuh waktu 30 detikTotal, dari perekaman biodata hingga cetak e-KTP, hanya butuh 2 menit 11 detik.

Hasil cetakan e-KTP yang ada di kantor pusat kemendagri, nantinya lantas dikirim ke daerah yang penduduknya sedang mengurus e-KTP ituPengiriman diperkirakan sampai dua hingga tiga minggu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler