JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Forum Antarparpol mendesak Mendagri Mardiyanto membuka data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)Data DP4 ini perlu dibuka untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif
BACA JUGA: KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
Tim advokasi dari Forum Antarparpol akan mendatangi Depdagri pada Rabu (22/4) mendatang."Data DP4 akan kami bandingkan dengan DPT yang hingga hari ini belum diberikan kepada parpol
BACA JUGA: Faksi Non JK Usulkan Sultan-Prabowo
Forum ini terdiri 20 parpol, yakni Gerindra, Hnaura, PKNU, PPRN, Merdeka, PBR, Partai Buruh, PPPI, Barnas, PDK, PSI, RepublikaN, PNBK,PPDI,PMB, Kedaulatan, Pakar Pangan, PKDI, PIS, dan PNIM.Mahendradatta menjelaskan, kalau hasil pembandingan DP4 dengan DPT ditemukan adanya berkurangnya jumlah pemilih di DPT, maka KPU harus menjelaskan alasannya
BACA JUGA: Demokrat Arogan, Golkar Harus Jual Mahal
Kalau alasannya tidak jelas, sesuai pasal 260 UU No.10 Tahun 2008, KPU bisa terkena tuduhan menghilangkan hak pemilih."Tapi kalau misalnya ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, itu tanggung jawab mendagriMendagri bisa kita tuntut secara pidanaKerena DPT dimulai dari DP4 yang digarap dan dikeluarkan Depdagri dan itu tidak boleh ngawur, karena DP4 yang diserahkan ke KPU harus data kependudukan yang harus akurat," papar Mahendradatta.
Dalam kesempatan tersebut, berkali-kali Mahendra menegaskan bahwa persoalan kisruh DPT ini tidak boleh dimaknai sebagai sekadar persoalan administrasiNamun, merupakan persoalan hukum dan hak asazi manusia, yakni menyangkut hilangnya hak politik warga negara.
"Dengan demikian, mempersoalkan DPT jangan sampai dipahami sebagai upaya mengganggu klaim keberhasilan pemilu atau pun menghujat seseorangTerlalu naif dan terlalu murah kalau kerja keras seperti ini hanya untuk menjegal capres tertentu," beber Mahendra(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Masih Tetap Capres Golkar
Redaktur : Tim Redaksi