MK Pastikan Tak Ada Pemilu Ulang

Jumat, 17 April 2009 – 09:52 WIB
JAKARTA- Gerakan sejumlah tokoh partai politik mengungkap kecurangan proses pemilu legislatif diprediksi bakal bermuara pada penolakan hasil pemiluNamun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D

BACA JUGA: Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum

menggaransi, manuver mereka tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu 2009.

Menurut Mahfud, sejarah pemilu pasca Orde Baru selalu diwarnai penolakan
"Setiap pemilu selalu saja ribut dengan ketidakberesan dan dugaan kecurangan," kata Mahfud di ruang kerjanya di kantor MK, Kamis (16/04).

Pada Pemilu 1999, kata Mahfud, sejumlah parpol bahkan menguasai KPU dan menolak hasil pemilu

BACA JUGA: Tabulasi Error, Ada Caleg Dapat 111 Juta Suara

Akibatnya, saat itu KPU tidak bisa mengesahkan hasil pemilu
Solusinya, Presiden B.J

BACA JUGA: Batas Rekapitulasi PPK Terancam Mundur

Habibie mengeluarkan keputusan presiden untuk mengesahkan hasil Pemilu 1999Permasalahan bisa diselesaikan saat itu juga.

Selanjutnya, pada Pemilu 2004, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur didampingi Adnan Buyung Nasution dan Hariman Siregar menjadi juru bicara belasan partai politik menyatakan menolak hasil pemiluGus Dur sempat menyatakan Indonesia krisis konstitusi"Namun, semua proses tetap berjalan dan hasil pemilu bisa diterima," kata guru besar tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu

Saat ini muncul lagi kisruh tentang daftar pemilih tetap (DPT)Para petinggi parpol berkumpul, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah tidak netral dalam pemiluSebagian tokoh parpol bahkan terang-terangan menolak hasil Pemilu 2009 yang sebenarnya belum dikeluarkan oleh KPU"Jadi, penolakan terhadap hasil pemilu selalu terjadiTak bisa ada klaim pada periode tertentu pemilu lebih baikSemuanya mengundang protes yang gencarIni budaya politik kita atau apa," kata Mahfud dengan nada tanya.

Dia menegaskan, sekuat apa pun gerakan penolakan hasil pemilu, secara konstitusi tidak akan bisa mengubah hasil pemilu"Tidak mungkin juga sampai ada pemilu ulang," kata pria aal Sampang, Jawa Timur itu.

Mahfud mengimbau ketidakpuasan dan persoalan pemilu yang muncul bisa diselesaikan secara hukum dan konstitusiHingga saat ini, kata Mahfud, belum ada satu kasus yang masuk MKSebab, MK baru membuka pendaftaran gugatan pada 9 Mei 2009, bersamaan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU"Tapi, kalau yang menghubungi dan menyiapkan gugatan sudah banyak," katanya.

Sementara itu, gerakan penolakan terhadap Pemilu 2009 mulai mendapat tantangan dari sejumlah ormasSalah satunya Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PTI)Lembaga itu menyesalkan munculnya wacana penolakan hasil pemilu oleh sejumlah tokoh dan parpol"Kami menolak wacana pemilu ulangItu tidak fairSama dengan mencederai jutaan pemilih yang telah memberikan suara ke bilik suara," kata Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah Basri Bermanda di Kantor PB Tarbiyah Islamiyah, Jalan Paseban Raya, Kamis (16/04)(tom/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siapkan Desain hingga Lima Pasang Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler