JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masingNamun status tersangka tidak akan membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan pelantikan incumben yang terpilih lagi.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, status tersangka yang disandang tidak menghilangkan hak kepala daerah terpilih untuk dilantik
BACA JUGA: Yusril Merasa jadi Target Istana
Ditegaskannya, kepala daerah adalah pilihan rakyat di Pemilukada."Proses hukum tentunya kita hormati dan kita juga menganut asas praduga tak bersalah
BACA JUGA: Mendagri: Otsus Papua Sudah Final
Kalau masih tersangka, tetap akan dilantik," ujar Gamawan dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Dalam Negeri, Jumat (16/7), di Kantor Kemendagri.Untuk diketahui, sejumlah incumben penyandang status tersangka korupsi yang terpilih lagi lewat Pemilukada antara lain Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, Bupati Lampung Timur Satono, Bupati Rembang Mochammad Salim, serta Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.
Lebih lanjut Gamawan menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap terhadap kepala daerah yang terseret kasus hukum jika sudah berstatus terdakwa
BACA JUGA: Ahmad Yani: Jaksa Agung Sudah Lama Incar Yusril
"Kalau sudah terdakwa dinonaktifkan dulu," ucapnya.Gamawan juga menegaskan, karena kepala daerah adalah pilihan rakyat maka sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah, statusnya tetap sebagai kepala daerah"Kita tidak mau dituding melanggar hak asasi warga negara," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara kepala daerah diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap"Kalau divonis bersalah oleh pengadilan, ya kita copot seterusnyaSebaliknya kalau dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, ya posisinya dikembalikan lagi (sebagai kepala daerah)," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Asumsi Korupsi Bisa Jadi Alat Penguasa
Redaktur : Tim Redaksi