Mendagri Tidak Sudi Turuti DPD

Terkait Desakan Tarik RUUK DIY

Kamis, 20 Januari 2011 – 20:52 WIB

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh untuk terus mengajukan Rancangan Undang-Undang Khusus (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Gamawan tidak akan menuruti permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta agar RUU tersebut ditarik kembali.

Gamawan menjelaskan, dalam mekanisme pembahasan RUU, tidak ada istilah penarikan RUU.  “Mekanismenya kan tidak pernah ada ditarik kembali seperti itu

BACA JUGA: Dana Sosialisasi KB Lebih Kecil Dibanding Rokok

Itu kan kewajiban konstitusi kita, nanti dibahas dengan DPR
Masak ditarik kembali,” ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu menanggapi anggota Komisi I DPD Ferry Tinggogoy, yang meminta pemerintah menarik kembali RUUK DIY

BACA JUGA: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Alasan Ferry, RUU tersebut dinilai DPD  jauh dari sempurna dan berpotensi menimbulkan instabilitas di DIY maupun sistem pemerintahan RI
Ferry juga menilai, RUUK yang disampaikan pemerintah memiliki kelemahan filosofis, historis dan yuridis, bahkan ada beberapa pasal yang melanggar konstitusi.

Menurut Gamawan, RUUK DIY sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) di DPR

BACA JUGA: Gayus Diduga Punya Beking Kuat

Karenanya, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu dimulainya pembahasan bersama DPRDPD, menurutnya, bisa memberikan masukan saat dimulainya pembahasan"Bukannya minta ditarik kembali,” ucap Gamawan.

Terpisah, Wakil Ketua DPD, Laode Ida mengatakan, sikap DPD yang minta agar RUU tersebut ditarik kembali, merupakan peringatan terhadap pemerintahMenuurtnya, dengan banyaknya kelemahan di RUU itu, maka nantinya bisa memicu stabilitas di DIY jika sudah diterapkan"Karena banyak sekali kelemahan yang sifatnya mendasar,”  ujarnyaKesimpulan banyaknya kelemahan, berdasarkan pembandingan RUU DIY yang dirumuskan DPD.

Dia tegaskan, DPD tetap bertahan pada sikapnya, yakni mendesak agar RUU tersebut ditarik kembaliPasal krusial yang dipersoalkan DPD, antara lain yang mengatur mengenai pengisian jabatan gubernur DIY(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler