Mendagri Usulkan Pengangkatan 4 Gubernur ke Presiden

Pelantikan Tinggal Tunggu Tandatangan SBY

Jumat, 23 Juli 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah memproses usulan pengangkatan dan pelantikan empat pasangan gubernur terpilih dari Pemilukada di daerah masing-masing ke PresidenDirektur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Sapto Supono, mengatakan, pelantikan empat pasang gubernur itu tinggal menunggu tanda tangan presiden saja.

"Sudah ada empat pasang calon hasil Pilkada provinsi kita terima usulannya dan kita proses," ujar Sapto kepada JPNN di sela-sela Seminar Nasional Korpri di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/7).

Adapun empat pasang calon yang diproses usulan pelantikannya itu berasal dari Pemilikada Kepri, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

BACA JUGA: Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi

"Untuk Sumatera Barat dan Bengkulu belum ada usulan," beber Sapto.

Seperti diketahui, pada tahun ini ada tujuh Pemilukada provinsi yakni Sumatra Barat, Kepri, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara
Dari tujuh provinsi tersebut, tinggal Sulawesi Utara saja yang belum mengelar pemungutan suara.

Sementara pasangan yang sudah diproses usulan pengangkatan dan pelantikannya antara lain dari Kepri diusulkan pasangan M Sani-Soerya Respationo

BACA JUGA: Pimpinan KPK Satu Panggung dengan Tersangka Korupsi

Sedangkan dari Jambi, pemilihan gubernurnya dimenangi pasangan Hasan Basri Agus dan Fachrori Umar
Di Kalimantan Tengah, pasangan Teras Narang-Achmad Diran terpilih pada Pemilukada yang digelar 5 Juni lalu

BACA JUGA: KPAI Dinilai Kurang Responsif

Sedangkan dari Pemilukada Kalimantan Selatan, terpilih pasangan Rudy Ariffin-Rudy Resnawan.

Menurut Sapto, usulan dari Mendagri tentang pengangkatan dan pelantikan pasangan gubernur terpilih sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara"Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani (Presiden) dan keluar Keppresnya," ujar Sapto.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, sesuai ketentuan maka gubernur dan wakilnya diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres)Untuk pelantikannya, juga oleh Presiden

Mendagri menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, gubernur terpilih akan dilantik oleh PresidenMeski demikian Gamawan juga mengatakan, jika Presiden berhalangan maka pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden.

Mengenai tempat pelantikan, Mendagri menegaskan bahwa lokasinya bisa dilakukan di Jakarta, bisa juga dilakukan di daerah masing-masingYang terpenting, katanya, acara pelantikan digelar di hadapan sidang paripurna DPRD(pra/ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Ada Intervensi Kasus Langkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler