JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah memproses usulan pengangkatan dan pelantikan empat pasangan gubernur terpilih dari Pemilukada di daerah masing-masing ke PresidenDirektur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Sapto Supono, mengatakan, pelantikan empat pasang gubernur itu tinggal menunggu tanda tangan presiden saja.
"Sudah ada empat pasang calon hasil Pilkada provinsi kita terima usulannya dan kita proses," ujar Sapto kepada JPNN di sela-sela Seminar Nasional Korpri di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/7).
Adapun empat pasang calon yang diproses usulan pelantikannya itu berasal dari Pemilikada Kepri, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
BACA JUGA: Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
"Untuk Sumatera Barat dan Bengkulu belum ada usulan," beber Sapto.Seperti diketahui, pada tahun ini ada tujuh Pemilukada provinsi yakni Sumatra Barat, Kepri, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara
Sementara pasangan yang sudah diproses usulan pengangkatan dan pelantikannya antara lain dari Kepri diusulkan pasangan M Sani-Soerya Respationo
BACA JUGA: Pimpinan KPK Satu Panggung dengan Tersangka Korupsi
Sedangkan dari Jambi, pemilihan gubernurnya dimenangi pasangan Hasan Basri Agus dan Fachrori UmarBACA JUGA: KPAI Dinilai Kurang Responsif
Sedangkan dari Pemilukada Kalimantan Selatan, terpilih pasangan Rudy Ariffin-Rudy Resnawan.Menurut Sapto, usulan dari Mendagri tentang pengangkatan dan pelantikan pasangan gubernur terpilih sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara"Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani (Presiden) dan keluar Keppresnya," ujar Sapto.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, sesuai ketentuan maka gubernur dan wakilnya diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres)Untuk pelantikannya, juga oleh Presiden
Mendagri menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, gubernur terpilih akan dilantik oleh PresidenMeski demikian Gamawan juga mengatakan, jika Presiden berhalangan maka pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden.
Mengenai tempat pelantikan, Mendagri menegaskan bahwa lokasinya bisa dilakukan di Jakarta, bisa juga dilakukan di daerah masing-masingYang terpenting, katanya, acara pelantikan digelar di hadapan sidang paripurna DPRD(pra/ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Ada Intervensi Kasus Langkat
Redaktur : Tim Redaksi