Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin

Kamis, 13 Januari 2011 – 10:51 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M NajamudinSurat dikirim Gamawan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib

BACA JUGA: Batal Ditahan Karena Pingsan

Pasalnya, penonaktifan seorang gubernur harus dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Langkah Gamawan ini menyusul telah ditetapkannya Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.

Jubir/Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, Kamis (13/1), menjelaskan, surat usulan pemberhentian sementara Agusrin itu dikirim setelah Kemendagri menerima register perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menyebutkan pria yang kembali memenangkan pemilukada Bengkulu 2010 itu berstatus terdakwa


Dijelaskan Doni, panggilan akrab Reydonnyzar, surat pemberitahuan register perkara dari PN Jakpus itu merupakan balasan surat yang sudah dua kali dikirim mendagri ke PN Jakpus

BACA JUGA: KPK Puji Legislatif Kota Bontang



"Dengan tekah diperolehnya bukti register perkara dari PN Jakarta Pusat sebagai respon atas dua surat mendagri beberapa waktu lalu kepada PN Jakpus yang direspon positif oleh PN Japus, dimana dengan bukti autentik register perkra dimaksud, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 mendagri telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian sementara atas terdakwa Gubernur Agusrin Nadjamudin kepada presiden RI
Surat pengusulan dikirim pukul 19.00 tadi malam," terang Doni.

Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup

BACA JUGA: Gudang Amunisi Brimob Polda Meledak

Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Copot Bupati Lampung Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler