Mendesak, Dirjen Lapas Dorong Pembentukan LP Khusus

Sabtu, 18 Maret 2017 – 10:36 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Persoalan over kapasitas dan masalah peredaran narkoba dari balik jeruji Lembaga Permasyarakatan (LP) bukanlah persoalan baru di Indonesia.

Tak jarang, petugas LP sendiri tertangkap menjadi ”motor” peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA: Ruangan Kadisnaker Digerebek, Polisi Temukan Bong

Hal itu dipaparkan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkum-HAM), I Wayan Kusmianta Dusak saat berkunjung ke LP Kelas II B Laing Kota Solok, Kamis (16/3) sore.

”Kita tidak bisa menutup mata, itulah kenyataan hari ini. Itulah tugas berat kita. Bukan saja pemerintah, pihak LP, tapi tanggung jawab bersama,” ungkapnya usai menyaksikan penandatanganan MoU antara LP Kelas II B Solok dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Solok, Polres Solok Kota dan Kodim 0309 Solok.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun

Bahkan, dalam dua minggu terakhir, lanjut I Wayan Kusmianta Dusak, pihaknya menerima laporan adanya 4 pegawai LP yang tertangkap akibat diduga terlibat peredaran narkoba. Satu orang di Kualatungkal, kemudian di Karawang dan dua orang lainnya Tanjung Priok.

”Itu baru laporan yang masuk ke saya, mungkin saja di berbagai daerah lain juga terjadi, tapi tidak sampai laporannya kepada saya. Memang seperti itu adanya, tidak kita tutup-tutupi,” ucap pria yang biasa dipanggil Dusak kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Tujuh Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan

Potensi keterlibatan pegawai LP dalam peredaran gelap narkoba, menurutnya dipicu berbagai faktor. Seperti kebiasaan pegawai yang kerap harus berhadapan dengan bandar narkoba yang dipidana. Lantas, diimingi kerja sama dengan tawaran menggiurkan dan sebagainya.

”Ini yang harus kita selidiki dan antisipasi bersama. Apalagi, seperti yang dirilis pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa masih ada 39 LP yang terindikasi demikian,” bebernya.

Di samping itu, peredaran narkoba di LP juga dipicu minimnya LP khusus narkoba. Setidaknya, di Indonesia saat ini baru terdapat sekitar 27 LP khusus narkoba. Sedangkan ada ribuan LP lainnya, terpidana narkoba masih bercampur dengan warga binaan pidana lainnya.

Jika diratakan saja, satu LP khusus narkoba berkapasitas seribu orang, maka baru bisa menampung 27 ribu warga binaan kejahatan narkoba. Sementara, di Indonesia saat ini, lebih kurang 80 ribu warga binaan atau tahanan narkoba.

”Kita masih lakukan pengembangan untuk LP khusus narkotika mulai dari reorganisasi. Apa sih yang membedakan LP khusus narkoba dengan LP umum? Inilah yang akan kita perbaiki dalam perubahan nanti,” terangnya.

Kondisi yang sama tidak bisa dilepaskan dengan LP Kelas II B Solok. Beberapa waktu dekat ini, sudah dua pegawai LP yang diciduk pihak Polres Solok Kota dan Arosuka. Pada Agustus 2016 lalu, seorang oknum pegawai LP, D,36, dicokok polisi di jalan Laing, depan Rumah Dinas Wali Kota Solok.

Kemudian Februari 2017 lalu, seorang oknum pegawai LP Kelas II B Solok diamankan ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Menyikapi itu, Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi mengaku, telah mengingatkan para pegawai LP tidak main-main dengan narkoba.

Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan keras kepada setiap pegawai atau sipir yang sedang lepas dinas dilarang berkunjung dan berinteraksi dengan warga binaan.

”Kalau kedapatan dan terbukti, kami tindak tegas dan pidananya akan di kirim ke LP lain,” tegas Yandi. (rch)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah Suasana di Lapas Ini, Sungguh Memprihatinkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler