jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 memberikan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta.
Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
BACA JUGA: Jangan Ada Daerah yang Tidak Terapkan Zonasi Dalam PPDB 2018
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD bila dia memiliki bakat atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di kantornya, Senin (25/6).
Secara umum PPDB 2018 untuk jenjang SD adalah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
BACA JUGA: Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku
Calon siswa yang diterima harus dekat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu.
"Intinya zonasi itu kewenangan kepala daerah karena mereka yang lebih tahu kondisi wilayahnya masing-masing," ujar Menteri Muhadjir.
BACA JUGA: PPDB Jalur Keluarga Miskin dan Prestasi Sangat Diminati
Mengenai sekolah-sekolah yang menolak siswa di bawah 7 tahun, dia meminta harus diberikan alasan yang jelas.
Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, kemudian 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
"Sebenarnya daerah sudah tahu berapa TK dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Jadi enggak ada yang ditolak," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad