jpnn.com - SURABAYA—Jeritan para guru dari sekolah yang minim murid menjadi sorotan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Muhadjir mengatakan, pihaknya perlu meninjau kembali sekolah-sekolah yang memiliki siswa sedikit.
Peninjauan itu akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Menurut dia, kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan masih bisa disesuaikan.
BACA JUGA: Tolong..Aturan Baru Pak Menteri Mencekik Sekolah Minim Murid
"Kami pantau, kami pelajari lagi," katanya saat ditemui pada rapat pleno dan konsolidasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Surabaya kemarin.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyatakan, jika sebuah kebijakan belum sempurna, akan dilakukan penyempurnaan. Dia mencontohkan ketentuan 24 jam mengajar bagi guru. Ketentuan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kewajiban mengajar 24 jam itu kan undang-undang. Ketika di lapangan, kita pantau," katanya.
BACA JUGA: Pelajar Dilarang Bawa Ponsel ke Sekolah
Hasil pantauan saat itu, kata dia, banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Akhirnya, guru tersebut mencari tambahan dengan mengajar di sekolah lain. "Itu tidak bagus untuk sekolah. Maka, harus ada penyesuaian," tuturnya.
Sebelumnya, para guru resah dengan peraturan baru mengenai tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Pasalnya, guru kini diminta memenuhi syarat rasio minimal jumlah siswa. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif untuk sekolah kecil yang setiap tahun kekurangan murid.
Permendikbud 17/2016 tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS menyebutkan, guru penerima tunjangan harus memiliki rasio peserta didik dan guru yang mengacu pada PP 17/2008.
BACA JUGA: Tiga Tips Mendikbud agar Siswa Unggul di Zamannya
PP tersebut menjelaskan, untuk jenjang pendidikan SD-SMA, rasio guru dan peserta didik adalah 1:20, sedangkan untuk MI-MA 1:15. (elo/puj/c6/oni/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Hasriadi: IPK 4,0 tak Ada Gunanya kalau...
Redaktur : Tim Redaksi