Tolong..Aturan Baru Pak Menteri Mencekik Sekolah Minim Murid

Kamis, 08 September 2016 – 11:04 WIB
Sekolah. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Saat ini para guru sedang resah dengan peraturan baru mengenai tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Pasalnya, guru kini diminta memenuhi syarat rasio minimal jumlah siswa. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif untuk sekolah kecil yang setiap tahun kekurangan murid.

Permendikbud 17/2016 tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS menyebutkan, guru penerima tunjangan harus memiliki rasio peserta didik dan guru yang mengacu pada PP 17/2008.

PP tersebut menjelaskan, untuk jenjang pendidikan SD-SMA, rasio guru dan peserta didik adalah 1:20, sedangkan untuk MI-MA 1:15.

"Kalau peraturan itu benar diberlakukan, jelas kami keberatan. Sebab, setiap tahun jumlah pendaftar di sekolah kami memang minim," terang Kepala SDN Gunungsari II Mariyani saat ditemui Jawa Pos.

BACA JUGA: Pelajar Dilarang Bawa Ponsel ke Sekolah

Saat ini jumlah siswa SDN Gunungsari II hanya 102 orang. Jumlah tersebut menurun daripada tahun lalu yang mencapai 109 siswa.

Mariyani menjelaskan, penurunan jumlah siswa itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, sekolah berlokasi di tengah perkampungan dan mayoritas penduduk tidak memiliki kartu keluarga (KK) Surabaya.

BACA JUGA: Tiga Tips Mendikbud agar Siswa Unggul di Zamannya

 "Dulu sebelum ada kebijakan pembatasan kuota KK luar Surabaya, jumlahnya cukup lumayan. Setelah diberlakukan, kami memang cukup sulit mencari murid," terangnya.

 Mariyani menyebutkan, kekurangan murid dialami kelas IV. Di kelas itu, siswanya hanya 11 orang. Padahal, ruang kelas SDN Gunungsari II bisa menampung 20-30 anak.

Dia menyebutkan, meski memiliki sedikit siswa, setiap guru di sekolahnya sudah memenuhi jumlah jam mengajar. Yakni, 24 jam per minggu. "Bahkan, banyak guru yang memiliki jam di atas batas ketentuan minimal itu," terangnya. Sebab, mereka merupakan guru kelas.

Keluhan serupa disampaikan Kepala SDN Dukuh Kupang VII Sundari. Menurut dia, kebijakan itu hanya melihat dari sisi jumlah siswa tanpa memperhitungkan keutamaan guru.

BACA JUGA: Profesor Hasriadi: IPK 4,0 tak Ada Gunanya kalau...

 "Banyak atau sedikit jumlah murid dalam satu kelas, guru toh tetap mengajar sesuai jam. Tidak ada pengurangan," jelasnya.

Jika aturan baru tersebut tetap dilaksanakan, dia khawatir semangat guru kendur karena tidak mendapatkan tunjangan lagi. "Guru juga manusia. Perbedaan yang mengarah pada ketidakadilan jelas bisa memengaruhi semangat guru," ucapnya.

Sundari menyebutkan, saat ini siswa SDN Dukuh Kupang VII berjumlah 93 orang. Dari jumlah itu, kelas IV dan VI hanya memiliki 11 siswa. "Kami saat ini terus melakukan upaya untuk meningkatkan jumlah siswa. Salah satunya menggelar sosialisasi rutin kepada masyarakat sekitar agar menyekolahkan putra-putrinya di SDN Dukung Kupang VII," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Eko Prasetyoningsih belum memberikan komentar terkait peraturan baru tersebut. Namun, dia mengaku sudah mengetahui soal syarat rasio jumlah siswa itu.

"Dari dulu memang ada batasan minimal 20 siswa per kelas untuk jenjang SD," terangnya.
(elo/puj/c6/oni/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Larang Guru Beri PR kepada Siswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler