Mendiknas Belum Terima Putusan MA

Kamis, 26 November 2009 – 19:32 WIB

JAKARTA--Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, hingga Kamis (26/11) dirinya belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan 14 November 2009Meski demikian Nuh mengaku akan patuh dan siap menjalankan keputusan tersebut.

"Sampai saat ini, Depdiknas belum menerima putusan kasasi itu, bagaimana bunyinya," kata M Nuh dalam keterangan persnya di gedung A Depdiknas, Jakarta, Kamis (26/11)

BACA JUGA: Seleksi CPNS Bakal Ditarik ke Pusat

Dijelaskan, putusan itu memang ada di website MA yang menjelaskan kasasi pemerintah terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan pelaksanaan UN.

Nuh menambahkan, dirinya akan mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 3 Mei 2007
Ada enam poin, tiga diantaranya secara tersirat di mana pemerintah tidak boleh melaksanakan UN.

"Kalau melihat keputusan itu tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah untuk melakukan UN

BACA JUGA: Mayoritas Kepala Daerah Sepelekan UN

Yang ada hanyalah memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain," beber Nuh.

Mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu, Nuh menegaskan, Depdiknas pasti melakukannya
"PK akan kita lakukan sebagai langkah hukum lain." (esy/JPNN)

BACA JUGA: Pekan Depan, Pemerintah Ajukan PK UN

BACA ARTIKEL LAINNYA... BSNP: UN Tetap Jalan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler