Mendiknas Sebut, Alokasi BOS di DKI Memalukan

Jumat, 30 September 2011 – 21:09 WIB

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai tidak adil dan cenderung melakukan tindakan diskriminatif terhadap sekolahMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyebutkan, hal tersebut yang dibuktikan adanya kasus orang tua murid yang mengaku kepada dirinya tidak bisa membiayai sekolah anaknya di SMP swasta karena harus membayar.

”Mohon maaf ya, DKI Jakarta itu ternyata pengalokasian dana BOSDA-nya tidak untuk swasta

BACA JUGA: Mendiknas Tepis Anggapan Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta

Waktu saya berkunjung ke Cilincing Jakarta Utara,  ada wilayah rumah kumuh
Ada seorang ibu  yang punya 3 putra, anak pertamanya sudah berhenti sekolah, baru SMP karena sekolahnya bayar

BACA JUGA: Mayoritas Pemda Minta BOS Langsung ke Sekolah

Sekolahnya swasta di depan pemukiman kumuh itu
Padahal hanya bayar 15 ribu

BACA JUGA: Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD

Itu kualat Pemdanya,” tegas Nuh ketika ditemui di ruangannya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9).

Menurutnya, hal ini sangat memalukanHanya biaya sekolah Rp 15 ribu saja, Pemprov DKI Jakarta tidak mampu untuk membayar dan membantu warganya“Coba bayangkan, cuma Rp 15 ribu,  anak jadi putus sekolah dan hanya karena DKI tidak memberikan BOSDAHal ini hanya karena tidak ada perilaku yang sama dengan negeriAlasan mereka karena aturan, aturannya siapa yang buat? Kan mereka sendiri yang buatSangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai sekolah jenjang pendidikan dasar sudah bisa dijadikan aturan yang memiliki dasar hukum yang kuatApalagi, pendidikan dasar itu adalah juga termasuk tugas pemerintah daerah.

“Menginngat MK sudah mengeluarkan putusan, dan setaraf dengan UUMaka, saya tidak perlu mengeluarkan Permen tapi publik pun bisa melakukan kontrol terhadap kinerja PemdanyaMaka dari itu, saya harapkan agar publik bisa menekan Pemda untuk tidak diskriminatif dan tentu kementerian juga akan memberikan dukunganTapi sampai saat ini, saya sih terus terang belum kepikiran untuk mengeluarkan Permen,” imbuhnya.

Adanya putusan MK juga dipastikan tidak akan mempengaruhi postur anggaran APBN KemdiknasKarena "wajib membantu"  tersebut juga sudah merupakan tugas pemerintah pusat dan daerahSelain BOS, lanjut Nuh, pemerintah juga membantu infrastruktur.

“Itukan tidak hanya negeri, swasta jugaJadi, keputusan MK ini jadi suatu hal yang sangat pentingJika daerah yang melakukan diskriminatif, tidak bisa semena-mena karena ini sudah ada aturannya,” tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Sertifikasi Guru di Kukar Capai Rp30 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler