Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD

Jumat, 30 September 2011 – 18:40 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perihak kewajiban pemerintah membantu sekolah swasta, hanya berlaku pada tingkat pendidikan dasar sajaArtinya, keputusan tersebut tidak termasuk bagi jenjang pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

 “Jadi tadi pagi saya kontak ke Pak Ketua MK untuk menanyakan kejelasan putusan MK tersebut karena kalau saya baca di media hari ini itu,  kata 'dapat' diganti menjadi 'wajib'

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru di Kukar Capai Rp30 M

Ternyata jawaban Ketua MK adalah bahwa pemerintah hanya ‘wajib’ membiayai sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar,” tegas Nuh ketika ditemui di  Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9).

Menurutnya, jika pemerintah wajib untuk memberi bantuan, maka penerima juga terkena dampak putusan MK itu
“Karena kalau anda wajib menerima, berarti anda wajib mengikuti mekanisme, wajib mengikuti aturan, sistem pemerintah

BACA JUGA: Percetakan Unas Banyak Masalah

Oleh karena itu, ada juga sekolah yang sekarang tidak mau menerima BOS, yaitu sekolah tertentu
Karena kalau mereka menerima BOS maka dia akan kena hukum BOS dan harus mengikuti aturan penerimaan BOS,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Nuh, putusan MK itu memang hanya untuk pendidikan dasar, sebagaimana UUD 45 menyebut bahwa pendidikan dasar dibiayai oleh negara

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat

“Yang penting begini, posisi pemerintah  tidak boleh melakukan pendekatan diskriminatif pada sekolah negeri atau swasta dan umum atau agamaPendidikan ya pendidikan,” ujar Nuh.

Lebih lanjut mantan Rektor Institur Teknologi 10 November (ITS) Surabaya ini menambahkan,  prinsip dari keputusan MK tersebut adalah memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan dukungan kepada pendidikan dasar, tanpa harus diskriminatif

“Oleh karena itu, kami tetap memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada MK dan akan tunduk pada keputusan MK karena ini makin memperkuat komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak menggunakan pendekatan diskriminatifYa ini kebetulan sekali, wong tugas kita kan membantu pendidikan dasar malah sekarang disuruh membantuCocok saja,” tandasnya.

Sebelumnya, uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas dipenuhi MK dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9) sore.

 Kata ’dapat’ dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan)

Mereka menilai selama ini kata ’dapat’ dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuanAkibatnya, pemerintah dianggap mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam memberikan bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah.



MK pun memerintahkan kata ’dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut diganti dengan ’wajib’Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar UI Beri Apresiasi ke Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler