Mendiknas Tepis Anggapan Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta

Jumat, 30 September 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menghimbau kepada pihak pengelola sekolah swasta khususnya di jenjang pendidikan dasar, agar tidak menganggap pemerintah melakukan tindak diskriminasi antara sekolah negeri dan swastaNuh menegaskan bahwa pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), sudah menerapkan perlakuan sama terhadap sekolah negeri ataupun swasta

BACA JUGA: Mayoritas Pemda Minta BOS Langsung ke Sekolah



Nuh menyampaikan hal itu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomr 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sebelumnya, uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas dipenuhi MK dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9) sore.

 Kata ’dapat’ dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan)

BACA JUGA: Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD



Mereka menilai selama ini kata ’dapat’ dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan
Akibatnya, pemerintah dianggap mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam memberikan bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah.



Namun Nuh membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak diskriminatif.  “Buktinya, sudah ada beberapa hal yang kita lakukan tanpa melihat status sekolah

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru di Kukar Capai Rp30 M

Pemerintah tugasnya membantu dan tidak melihat apakah itu sekolah negeri atau swastaSemua sama,” ungkap Nuh ketika ditemui di ruangannya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9).

Nuh menyebut, ada tiga hal yang bisa dijadikan bukti bahwa pemerintah tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap sekolah-sekolah di IndonesiaPertama, rehabilitasi sekolah.  Menurutnya, rehabilitasi yang sedang digarap oleh pemerintah termasuk sekolah negeri dan swasta.
 
“Tidak hanya untuk negeri sajaMisalnya saja, sekolah rusak swasta yang akan direhabilitasi tercatat 6800-an sekolah, ya kita garap,” sebut Nuh.

Kedua, masalah pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dana BOS ini , lanjut dia, tidak ada perbedaan negeri dan swasta

“Yang dapat kan SD dan SMP, tidak ada penjelasan negeri atau swasta,” ujarnyaKetiga, untuk guruKesempatannya semua sama, dimana para guru yang ingin melanjutkan sekolah,semuanya bisa memiliki kesempatan.


Oleh karena itu, mantan Menkominfo ini menyampaikan, pihaknya akan memberi peringatan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap sekolah negeri dan swasta

“Sekolah negeri atau swasta yang ada di kabupaten itu bukan sekolahnya siapa-siapaYang sekolah juga bukan rakyatnya siapa-siapaItu rakyat kabupaten itu  sendiriOleh karena itu, kenapa kok pakai pendekatan diskriminatif? Wong itu kan anak-anak mereka jugaJadi, ini harus menjadi perhatian bagi pemda,” jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percetakan Unas Banyak Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler