Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Charis Mardiyanto, terdakwa Sigid Haryo Wibisono mengaku marah kepada dirinya sendiri atas bantuan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang berbuah malapetaka kepada dirinya.
"Saya marah kepada diri saya, kenapa bantuan berupa saran yang sangat proporsional kepada Antasari Azhar justru berbuah malapetaka bagi saya dan keluarga saya," kata Sigid saat membacakan pembelaan pribadinya sebanyak 13 halaman.
Dihadapan hakim, Sigid menyatakan penyesalannya karena dilibatkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin
BACA JUGA: Jerry Siapkan Pembelaan 23 Halaman
Kata dia, keterlibatannya itu berawal dari niat baik membantu orang lain."Tetapi bantuan saya itu digunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum sehingga saya didakwa ikut menanggung akibatnya," ujarnya.
Tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dianggap tidak adil
"Yang mulia, adakah malapetaka yang lebih buruk dari itu bagi seorang anak manusia yang diberi hak untuk hidup oleh Sang Maha Pencipta? Apakah layak, apakah adil, hukuman mati diberikan kepada saya?" tanya Sigid.(awa/jpnn)
BACA JUGA: Karyawan Freeport Dikawal Ketat
BACA JUGA: KPK Tunda Penindakan Saat Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Harapan Soal Pola Penggajian
Redaktur : Tim Redaksi