jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019 belum bisa direalisasikan. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, website sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk pendaftaran sudah diaktifkan. Namun karena payung hukum belum selesai, pendaftaran belum bisa dilakukan.
BACA JUGA: Honorer K2 Pengin Curhat Langsung ke Presiden Jokowi, Biar Jelas
"Saya sudah bicara dengan temen-temen yang menangani di pusat. Ternyata dari pagi masih ada rapat (bahas) Permenpan," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (11/2).
Terkait persoalan yang masih mengganjal, Ridwan menyebut ada sejumlah hal teknis yang belum tuntas akibat hal yang mendadak. Salah satunya terkait laporan perubahan data jumlah tenaga honorer di daerah yang mendapat akses pendaftaran.
BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Prediksi Saya Kembali Tepat, Ini Memang Kacau Semua!
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS
"Ternyata ada beberapa data yang baru diverifikasi lagi. Pak yang ini sudah ga ada, yang ini sudah non-aktif, dan sebagainya," imbuhnya.
BACA JUGA: Ketum Honorer K2: Pendaftaran PPPK Jangan Dipaksakan Begini
Soal penyelesaiannya, Ridwan menegaskan dirinya bersama Kemenpan akan menuntaskan hambatan tersebut sesegera mungkin. Dia menargetkan proses pendaftaran akan tetap dilakukan pada kurun waktu hingga 16 Februari mendatang.
Ridwan mengakui, tidak bisa menunda lebih lama. Sebab, pihaknya harus berkejaran dengan waktu agar prosesnya sudah selesai pada awal Maret bulan depan.
"Karena fasilitas CAT UNBK, akan dipakai itu untuk UNBK SMA kalau gak keliru," tuturnya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pendaftaran bisa dimulai.
BACA JUGA: Honorer K2 Pengin Curhat Langsung ke Presiden Jokowi, Biar Jelas
Karena waktu sedikit terdesak, Ridwan menghimbau BKD di setiap daerah bisa membantu memfasilitasi proses pendaftaran secara lebih aktif.
Pasalnya, seperti diketahui, rata-rata pendaftar merupakan honorer K2 yang secara usia relatif sudah senior sehingga perlu pendampingan dalam mengakses pendaftaran secara online. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Honorer K2: Dihitung Dulu, Jangan Asal Bikin Kebijakan yang Sia-sia
Redaktur & Reporter : Soetomo