Mengintip dari Jendela, Nenek Lihat Cucunya Digituin Salahudin

Kamis, 27 Juni 2019 – 07:53 WIB
MENGELAK: Salahudin (baju oranye) membantah tuduhan tetangganya yang menyebut dirinya berbuat tak senonoh kepada seorang balita. Foto: Restu/Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Salahudin Sulaiman dijerat Pasal 81,82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli Mimi (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.

Pria 37 tahun itu melakukan perbuatan tidak terpuji di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Rp 323 Miliar

Namun, Salahudin menepis semua tudingan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap Mimi.

BACA JUGA: Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel

BACA JUGA: Kiat Dinas Peternakan Percepat Populasi Sapi

“Saya enggak pernah berbuat seperti yang dilaporkan,” ucap Salahudin saat ditemui di Polresta Samarinda, Selasa (25/6).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menjelaskan, peristiwa memalukan itu terjadi pada siang hari.

BACA JUGA: Melambat, Kredit UMKM Hanya Tumbuh 7,33 Persen

“Neneknya ingin kasih makan, tetapi dicari, kok, enggak ada,” ujar Sudarsono.

Dia menambahkan, nenek Mimi mencari korban ke rumah tetangga. Selama ini Mimi memang sering bermain di sana, termasuk di rumah Salahudin.

“Di sana neneknya kaget saat intip dari jendela. Pelaku sedang berbuat asusila ke cucunya (Mimi),” sambungnya.

Sang nenek langsung menggedor pintu rumah Salahudin. Dia juga sempat menerobos ke rumah tersebut.

“Berdasarkan laporan, leher si nenek sempat dicekik, tubuhnya juga didorong. Dia dipaksa agar tidak bercerita dengan tetangganya,” tegas Sudarsono.

Ketika sang nenek dan Salahudin terlibat percekcokan, Mimi merapikan pakaiannya.

“Korban dibuat tak berdaya karena diberi tontonan lewat YouTube,” tegasnya.  (dra/ndy/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Nontunai Triwulan Pertama 2019 Tembus Rp 15,53 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler