JAKARTA – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mencabut Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan gambut Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, RiauMenurutnya, kawasan yang menjadi lokasi izin merupakan hutan lindung.
“Seharusnya menteri mencabut izinnya karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung,” kata Koordinator Jikalahari, Susanto Kurniawan di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (3/2)
BACA JUGA: Pembobol ATM Gunakan Istilah Hari Panen
Menurut Susanto, tingkah laku perusahaan juga sudah melampaui batas“Sepuluh hari yang lalu ada sepuluh alat berat yang masuk di sana, artinya ada pelanggaran,” katanya
BACA JUGA: Besok, Ratusan Bupati Dilapor ke KPK
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menhut telah membentuk tim tujuh untuk mengkaji ulang izin yang diterbitkan Kementrian Kehutanan pada HTI PT RAPPBACA JUGA: Amrun Lapor ke Ketua Fraksi Demokrat
Kata Zulkifli. Pencabutan atau tidak izin PT RAPP tergantung dari rekomendasi Tim 7.Pembentukan tim itu kata Susanto tidak akan menyelesaikan masalahMenurut dia, pembentukan tim seperti itu sudah dilakukan Menhut sebelum digelar Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen Denmark, Desember 2009 namun hingga kini tidak terselesaikan.
Bahkan dikatakan Susanto pula, pembentukan tim itu hanyalah pengalihan tanggung jawab yang dilakukan Menhut“Kalau ada Tim 7 Menteri kan bisa beralasan bahwa ini rekomendasi atau dengan mengatakan, 'tim masih bekerja',” katanyaMasih menurut Susanto, dampak yang disebabkan dikeluarkannya izin 12 Juni 2009 diatas hutan seluas 115 ribu hektar sudah mulai dirasakanPohon sagu milik rakyat sudah mulai berkurang termasuk ancaman abrasi di Pulau Padang yang juga masuk izin HTI RAPP(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Redaktur : Soetomo Samsu