Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Wan Abu Bakar, ketika dihubungi JPNN, Jumat (12/2)
BACA JUGA: KPK Minta Vila di TN Halimun Ditertibkan
Wan Abu Bakar mengungkapkan, Menhut harus konsisten terhadap penetapan status lahan gambut di Semenanjung Kampar tersebut, sehingga tak menimbulkan persoalan baru yang justru mempersulit masalah."Ketika Menhut menyatakan kalau pengelolaan lahan di daerah tersebut dihentikan dulu untuk sementara, ya, harus diikuti sampai persoalannya selesai
BACA JUGA: LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun
Kalau ini yang terjadi, berarti Menhut tidak konsisten dengan pernyataannya," ujarnya.Disebutkan oleh politisi dari F-PPP ini, seperti diketahui, beberapa waktu lalu lahan gambut ini dipermasalahkan oleh sejumlah LSM lingkungan hidup, di mana gambutnya diduga mencapai ketebalan lebih dari tiga meter
"Namun sampai saat ini, hasil dari tim yang katanya sudah diturunkan Menhut ke lokasi lahan gambut tersebut, belum bisa diketahui
BACA JUGA: Tugas Jurnalis Daerah Lebih Berat
Makanya, Menhut (mestinya) tidak boleh memgizinkan kembali PT RAPP mengelola lahan gambut itu," tegas Wan Abu Bakar lagi(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komposisi Parlemen Diharapkan Fifty-fifty
Redaktur : Tim Redaksi