jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya.
Modus pengiriman rokok ilegal tersebut dikirimkan menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan jasa kiriman.
BACA JUGA: Dorong Industri Logistik dalam Negeri, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasilitas PLB
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi berupa mobil pribadi warna silver metalik, di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total pekiraan nilai barang mencapai Rp 627.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 334.500.000,” kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan TNI untuk Mencegah Masuknya Barang Ilegal
Dia menambahkan penindakan juga dilakukan atas dua kendaraan berupa mobil barang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu (16/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjumlah sebanyak 61.200 bungkus.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.080.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813.504.000,00.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai di 3 Wilayah Ini
“Kami juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang dilakukan menggunakan modus jasa kiriman, pada Senin (17/4),” ujar Gunawan.
Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman berupa rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold.
Sebanyak empat koli atau setara 63.200 batang di jasa pengiriman Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penemuan serupa juga didapati di jasa pengiriman Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak tiga koli atau setara 47.800 batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp 139.305.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 74.259.000.
Gunawan mengatakan penindakan rokok ilegal bermula dari data intelijen yang menginformasikan adanya kendaraan yang memuat rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang.
Setelah melakukan penyusuran pada jalur distribusi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil meringkus kendaraan beserta pelaku peredaran rokok ilegal.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
UU itu menyebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Barang-barang yang dikenai cukai tersebut harus dilekati pita cukai, yaitu dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu.
“Rokok harus harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai. Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal,” pungkas Gunawan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ngurah Rai Bantu Koordinasi Pengeluaran Alat Kesehatan WNA di Bali
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian