Menkeu: Dana Aspirasi Masih Belum Perlu

Kamis, 10 Juni 2010 – 11:00 WIB
JAKARTA— Menteri Keuangan, Agus Marto Wardojo mengatakan dana aspirasi yang sedang dibahas di Panitia Kerja Anggaran Komisi XI DPR RI memerlukan kajian hukum yang komprehensipApalagi, usulan agar setiap anggota DPR RI mendapatkan jatah dana aspirasi sebesar Rp15 miliar itu belum memiliki dasar hukum yang jelas

BACA JUGA: Pembayaran PLN Online Se-Jawa Bali



"Tetap perlu kajian hukumnya
Karena dampaknya terhadap desentralisasi fiskal yang efektif dan banyak hal lainnya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jakarta.

Agus Martowardojo menambahkan Pemerintah tetap beranggapan bahwa dana aspirasi tersebut masih belum perlu

BACA JUGA: Empat Importir Sapi Kena Penalti

Karena Pemerintah selama ini terus berupaya meningkatkan besaran transfer ke daerah guna mendukung azas kesejahteraan yang merata ditengah masyarakat.

"Kalau menyusun alokasi anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah, itu harus dimulai dari proses yang paling bawah
Mulai dari Musrenbang di tingkat desa hingga Nasional

BACA JUGA: Presiden Terbitkan Aturan DNI

Jadi sudah ada aturan mengenai kerja Pemerintah dan mana saja yang jadi prioritasSelama ini dalam penentuannya juga sudah melibatkan seluruh wilayah," kata Agus.

Meski jelas menolak usulan dana aspirasi tersebut, namun kata Agus, Pemerintah tetap sangat terbuka terhadap usulan DPR RI."Kita terbuka untuk menerima dan mendengarkan lalu dibahas bersamaTetapi tentu kita harus ingat, apakah konsep yang bisa diterima di negara lain, apa bisa diterima di IndonesiaItulah yang membedakan," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Optimis dengan Aturan DNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler