Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih

Untuk Membeli Saham Newmont

Rabu, 08 April 2009 – 10:55 WIB
JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil akhirnya melayangkan surat ke Departemen Keuangan (Depkeu) terkait rencana perusahaan BUMN yang akan membeli 17 persen saham PTNewmont Nusa Tenggara (NNT).

Dalam surat tersebut, Meneg BUMN meminta meminta Depkeu untuk segera menominasi atau menunjuk perusahaan BUMN yang akan dipilih untuk membeli sebagian saham NNT

BACA JUGA: Pertamina Tunda Eksplorasi Blok Qatar

Langkah itu diambil Menneg Sofyan, jika pemerintah tidak membeli saham NNT.

"Kami sudah bersurat ke Menkeu
Kami minta agar pemerintah segera menominasi atau menunjuk perusahan BUMN mana yang akan membeli saham NNT," kata Sofyan Djalil kepada JPNN di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Dikatakan Sofyan, jika pemerintah tidak sigap mengambil sikap dalam persoalan ini, maka sebagian saham perusahaan tambang tersebut bisa dijual ke pihak lain.

"Paling tidak melalui mekanisme RUPS dulu

BACA JUGA: Pasok Gas Domestik, Teken Kontrak Rp 5,3 Triliun

Uangnya pasti ada kok, dan Pemda juga akan kami ajak," ungkapnya sembari mengatakan, keputusan lembaga arbitrase internasional itu, pemerintah bisa mengalihkan penawaran saham ke pihak lain, jika pemerintah tidak membeli divestasi saham NNT.

Mengenai harga saham NNT yang diperkirakan USD 800 juta, Sofyan mengklaim kalau perusahaan BUMN memilliki dana yang cukup
Hanya saja, harga belinya tentu masih tergantung pada negosiasi di level yang cocok.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto mengatakan, setidaknya ada dua dasar pertimbangan sebagai landasan pemerintah dalam menentukan pembelian saham NNT

BACA JUGA: Bisa Beralih ke Bank Syariah

Kedua pertimbangan tersebut adalah ketersediaan dana dan potensi return yang bisa diperoleh dengan adanya pembelian itu.

"Pertimbangannya adalah lihat ketersediaan danaAda atau tidak, pemerintah juga harus melihat dari segi fundamental perusahaan, return yang bisa didapat apa? Dan pilihan value-nya apa ajaItu juga harus kita lihat," kata Hadiyanto.

Pemerintah pusat merupakan pihak pertama yang berhak ditawari saham NNTJika pemerintah pusat tidak tertarik, maka ditawarkan ke pemdaSelanjutnya, jika pemda juga tidak tertarik, maka tawaran dialihkan ke BUMN atau BUMD.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Tambang, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, harga saham divestasi NNT tahun 2006 dan 2007 harus lebih murah dari kesepakatan sebelumnyaSebab, menurut Pri Agung, harga saham asing NNT sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

"Harga saham NNT mestinya harus lebih murah, karena harga komoditas tambang sekarang ini juga sedang mengalami penurunan," kata Pri Agung.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dengan PTNNT sudah menyepakati harga saham divestasi 2006 sebanyak 3 persen senilai US$ 109 juta dan divestasi saham tahun 2007 sebanyak 7 persen senilai US$ 282 jutaBahkan, NNT juga sudah mengajukan penawaran 7 persen saham tahun 2008 senilai US$ 426 juta, dan 7 persen saham tahun 2009 sebesar US$ 384 jutaTapi, pemerintah Indonesia belum menyepakati harga tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan menghitung lagi harga saham asing NNTMenurut dia, melihat perkembangan harga saham tambang sekarang ini, maka harga saham NNT mestinya lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya"Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang atau tidak," kata Bambang Setiawan.

Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, memenangkan gugatan pemerintah Indonesia atas PTNNT terkait sengketa divestasi sahamSesuai keputusan tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.

Jika dalam 180 hari NNT yang menambang emas dan tembaga di wilayah Sumbawa Barat, NTB itu belum mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia bisa mencabut kontrak karya (KK) yang dipegang perusahaan asal AS itu.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapepam Segera Periksa Bakrie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler