Menkeu Minta Audit Saham Bakrie di Newmont

Selasa, 21 Juni 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - DPR bakal melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit investigasi atas pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP)Menanggapi itu, Menkeu Agus Martowardojo balik meminta BPK mengaudit transaksi pembelian 24 persen saham oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

PT MDB adalah perusahaan patungan antara Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Multicapital (Grup Bakrie)

BACA JUGA: Bea Masuk Bikin Film Hollywood Tak Langsung Bisa Masuk

"Dari pemerintah akan minta yang 24 persen untuk diaudit
Kalau yang 7 persen diaudit, maka yang 24 persen harus diaudit juga," kata Agus saat ditemui wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," Jakarta, Senin (20/6)

Agus mengatakan, BPK bisa memeriksa legalitas PT MDB selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BACA JUGA: Soal Gaji ke-13, Menkeu Minta PNS Bersabar

Selain itu, pembiayaan (utang) untuk pembelian 24 persen saham tersebut juga mesti diaudit kelayakannya
"Apakah pembiayaan bunga dolar sampai 15 persen itu sesuatu yang cukup feasible atau tidak," kata Agus

BACA JUGA: Gula Rafinasi Berpotensi Merembes 600 ribu Ton



Sebagaimana diketahui, PT Multicapital memperoleh dana pembelian saham dengan mengagunkan hak kepemilikan saham kepada Credit Suisse SingaporePerjanjian jual beli saham antara pemerintah pusat melalui PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV) belum material karena masih belum ada transaksi pembayaran

Transaksi belum bisa dilakukan karena Kementrian ESDM baru menerbitkan surat pernyataan kelengkapan transaksi, tanpa disertai tembusan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Agus pun kembali menanyakan kelambanan penerbitan surat tersebutIa membandingkan dengan surat persetujuan transaksi 24 persen saham PT MDB yang lebih cepat"Kalau yang 24 persen itu lancar, surat cepat keluar," kata Menkeu.

Ia khawatir, ketidakpastian izin ini juga akan berpengaruh terhadap iklim investasiIa mengatakan, setiap keputusan politik tidak boleh melanggar aturan tatanegara yang berujung pada ketidakpastian iklim investaasi

"Saya khawatir tentang iklim investasi kita, dan kalau ada keputusan politik, itu saya sangat hormatiTapi itu tidak bisa melanggar aturan tatanegara, bagaimana proses divestasi, korespondensi, hubungan surat-menyurat antar lembaga," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR bakal meminta BPK untuk mengaudit pembelian 7 persen saham PT NNT oleh pemerintah pusatParlemen juga bakal meminta bertemu langsung dengan presiden untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas pembelian saham dengan dana APBN(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Lima Produk Naik Pesat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler