Menkeu Nistakan Pemerintah Daerah

Saham 7 Persen NNT Itu Diisukan akan Dijual Lagi ke Newmont

Rabu, 11 Mei 2011 – 06:30 WIB

JAKARTA – Polemik pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen oleh pemerintah, ditengarai kental dengan aroma tekanan pihak asingKementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dinilai sudah melanggar konstitusi dan sudah menistakan pemerintah daerah.

Demikian diungkapkan anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid, kemarin

BACA JUGA: Perikanan Bengkulu Lampaui Target

Menurutnya, pembelian sisa saham NNT yang menggunakan instrument Pusat Investasi Pemerintah (PIP) oleh Pemerintah Pusat dinilai sudah cacat hukum dan menyalahi UU No 17/2003 Pasal 2 poin g, dan pasal 24 (2) dan (7)
Selain itu, lanjut, kebijakan pemerintah tersebut juga melanggar UU No 1/2004 Pasal 33 (1) Pasal 41 (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 45 (2), Pasal 68 (2) dan Pasal 69 (2) dan (3).

Oleh karena proses ini cacat hukum dan bermasalah, tegas Nusron, maka DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana ketentuan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 2 (2)

BACA JUGA: Pusat Siap Kaji Pembentukan 3 Provinsi di Sumut

“BPK juga harus sudah masuk untuk mengaudit dan memeriksa tentang kesalahan hukum ini,” papar Nusron kepada wartawan, Selasa (10/5).

Nusron menjelaskan, berdasarkan PMK No 91/KMK.05/2009 tertanggal 27 Maret 2009, status dan kedudukan PIP adalah sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
Pada Pasal 69 (2) dinyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran, serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga (KL)

BACA JUGA: Pemko Batam Pastikan Tak Bubarkan Ahmadiyah



“Sampai saat ini proses pemisahan keuangan negara yang tidak dipisahkan menjadi penyertaan modal negara dalam bentuk saham di PT NNT belum pernah dibahas di DPR,” katanya.

Selain itu, menurut ketua GP Ansor ini, pembelian oleh pemerintah pusat ini sudah menistakan pemerintah daerahAda kesan kuat kalau pemerintah pusat tidak percaya dan menghiraukan bahwa pemda bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah“Hal ini justru hanya akan menimbulkan kekecewaan di daerah sajaBahkan, kondisi ini bisa mengancam gejolak di NTB,” imbuhnya. 

Hal senda juga diungkapkan panglima dari Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS), Eggi SudjanaMenurutnya, sejak awal kisruh pembelian sisa saham PT NNT sudah sangat janggalPemerintah pusat yang sebelumnya pernah dua kali menolak membeli sisa saham itu, lalu tiba-tiba berbalik ngotot untuk menguasi 7 persen sisannya“Ini aneh ada apa, kok bisa tiba-tiba berbalik arah?” Tanya Eggi

Eggi juga mengaku melihat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, seperti sangat tidak ingin Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) tempat operasional NNT, memiliki seluruh sisa saham divestasi  sebanyak 31 persenKarenanya, sisa  7 persen diambil pemerintah pusat, padahal jajaran Pemda NTB telah lama menyatakan kesiapannya membeli saham itu.

“Celakanya, saham 7 persen itu saya dengar nantinya akan dijual lagi ke pihak Newmont dengan konpensasi pemerintah hanya menepatkan seorang komisaris saja,” ujarnya.

Karena itu pihaknya akan mendatangi Komisi XI DPR guna mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasannyaSerta mengusulkan agar Menkeu Agus Martowardoyo diberhentikan saja, mengingat tidak mampu membela kepentingan bangsa dalam penguasaan sumber-sumber alam dalam hal ini tambang.
“Ya, saya menilai, dengan bertekuk lutut pada pelobi AS agar sisa saham 7 persen tidak diserahkan pada Pemda NTB melainkan diambil pemerintah pusat saja, maka Menkeu telah menurunkan derajat bangsa Indonesia ,” kata Eggi.

Eggi juga mendesak DPR untuk menggunakan hak dan kewenangannya guna membatalkan pembelian sisa saham divestasi Newmont tersebutDPR itu punya hak karena bertaindak atas nama rakyat berdaulat yang kepentingannya diwakili anggota DPR

“Dalam hal  tugas pengawasan atas kinerja Menkeu Agus Martowardojo, Eggi menyatakan, ini ujian bagia DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya, apakah tegas terhadap langkah Menkeu yang membeli saham Newmont dengan dana investasi, yang oleh Komisi XI tidak dibenarkan,” pungkasnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Sudah Teken SK Penonaktifan Bupati Lamtim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler