JAKARTA -- Pemerintah pusat siap mengkaji hasil paripurna DPRD Sumut yang merekomendasikan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni).
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pemekaran dan penggabungan daerah.
Hingga kemarin, Gamawan mengaku belum menerima usulan tersebut dan baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa"Kita lihat dulu lah seperti apa
BACA JUGA: Pemko Batam Pastikan Tak Bubarkan Ahmadiyah
Kan itu baru saya baca, kita lihat dulu apakah benar mereka akan mengajukanDijelaskan Gamawan, boleh-boleh saja ada aspirasi pemekaran
BACA JUGA: Mendagri Sudah Teken SK Penonaktifan Bupati Lamtim
Hanya saja, nantinya tetap akan disandingkan dengan aturan yang berlakuBACA JUGA: Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar
"Jadi nanti akan dibahas, kan ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah," kata mantan gubernur Sumbar itu.Saat memberikan tanggapan mengenai hasil paripurna DPRD Sumut itu, kali ini Gamawan sama sekali tidak mengucapkan kata "moratorium", sebagaimana yang kerap dia sampaikan tatkala dimintai komentar mengenai pemekaran
Sebelumnya, akhir pekan lalu, Gamawan secara tersirat mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran
Sementara, Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho yang kemarin berada di Jakarta, ternyata bukan untuk urusan meneruskan rekomendasi rapat DPRD Sumut dimaksud. "Bukan urusan pemekaran kok," ujar Gatot melalui ponselnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Sedih, Gatot Siap Teken Rekomendasi 3 Provinsi Baru
Redaktur : Tim Redaksi