Menkeu Tegaskan Kembali soal Kenaikan Gaji Pejabat

Senin, 31 Januari 2011 – 12:41 WIB
JAKARTA - Meski Menko Ekonomi Hatta Rajasa membantah akan ada kenaikan gaji, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menegaskan bahwa kenaikan gaji 8.000 pejabat negara bukan hanya sebatas rencanaBahkan katanya, saat ini sudah sampai pada tahap kajian dampak implikasi dari kenaikan gaji berjamaah tersebut.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1), Menkeu Agus Martowardojo mengatakan bahwa saat ini Presiden SBY hanya menerima gaji sebesar Rp 62 juta

BACA JUGA: Bibit-Chandra Diminta Legowo Tinggalkan Rapat

Angka ini ternyata masih kalah jauh dengan beberapa pejabat negara lainnya yang menerima gaji di atas Presiden.

"Inilah yang harus kita tata
Kita ingin gaji atau remunerasi itu harus dikaitkan juga dengan nilai pekerjaan dan tanggungjawabnya

BACA JUGA: Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK

Basisnya, naik 100 persen ada di Presiden, kemudian menteri misalkan 60 persen dari gaji Presiden, dan mungkin gubernur 50 persen dari gaji Presiden," ungkap Agus.

Kenaikan gaji Presiden ini, kata Agus, penting untuk penyesuaian gaji pejabat-pejabat negara lainnya
Kenaikannya pun dijamin akan ditentukan dengan adil

BACA JUGA: Bibit-Chandra Ditolak Hadir di RDP

Menurutnya, bila tidak dilakukan penyesuaian segera, maka ketidakadilan dalam pemberian gaji akan terus berlangsungApalagi, masih ada ketua pengadilan di daerah, termasuk gaji pokok gubernur dan bupati yang dinilai masih rendah dibandingkan di daerah lainnyaAda 540 Pemda di Indonesia menurutnya yang akan dikaji kenaikan pejabat negara di dalamnya.

"Dibandingkan dengan direksi-direksi lain dan Gubernur BI, itu (gaji Presiden) masih di bawah sekaliKami tetap akan mengusulkanTapi kalo seandainya sampai ditolak atau tidak disetujui, ya, tidak apa-apaYang penting bagi saya sudah mencoba,' tegas Agus.

Mantan Direktur Bank Mandiri ini pun mengatakan, bahwa kajian yang sudah dilakukan selama tiga tahun perihal kenaikan gaji tersebut, hanya tinggal menunggu realisasiDiharapkannya, dengan kenaikan gaji nantinya, maka kualitas kerja (pejabat) legislatif dan yudikatif akan lebih optimalTidak ada lagi alasan karena penegak hukum dan pejabat negara kekurangan remunerasi yang pantas.

"Yang sekarang sedang didiskusikan itu, impact daripada penyesuaian gaji dan remunerasi pejabat negara yang sekitar 8.000 orang tersebutItu lebih hemat daripada apa yang sedang kita alami sekarang," ungkap Agus pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Tidak akan Ada Kenaikan Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler