Menko Polhukam Anggap Logika Pengacara Brigadir J yang Ini Cerdas, Singgung CCTV

Rabu, 03 Agustus 2022 – 12:33 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa narasi di media tentang tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak pernah kendur dan terus menghadirkan ketegangan.

"Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan," ujar mantan Ketua MK itu melalui Twitter di akun @mohmahfudmd seperti yang dikutip, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Jika Kasus Brigadir J Tak Tuntas, Polisi Lain Bisa Bernasib Sama, Diekseksusi Tanpa Ada Pengadilan

Namun, kata Mahfud, ada sedikit pernyataan dari pengacara keluarga Brigadir J yang membuat suasana pengungkapan tewasnya anggota Brimob itu tidak terus tegang.

Utamanya, kata dia, saat pengacara berbicara tentang kamera pengintai atau closed circuit television atau CCTV yang sempat rusak karena disambar petir.

BACA JUGA: Kubu Putri Buat Laporan Dugaan Pencabulan Brigadir J, Kamaruddin Beri Jawaban Menohok

"Saat pengacara keluarga Birigadir J bilang, kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga. Logika publik cerdas," ujar Mahfud.

Brigadir J sebelumnya disebut polisi tewas dalam sebuah insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7) kemarin.

BACA JUGA: Misteri Pakaian & Ponsel Brigadir J Dijawab Irjen Dedi, Ternyata di Sini Barang Itu

Brigadir J tewas di tempat dalam baku tembak karena terkena beberapa peluru, sedangkan Bharada E diamankan kepolisian pascaperistiwa.

Klaim kepolisian, kasus baku tembak bermula dari dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, polisi masih menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J secara mendalam. Polisi menggelar uji balistik, olah TKP, hingga autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler