Menkominfo Pimpin Doa untuk Indar yang Dipenjara

Kamis, 20 November 2014 – 21:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - - Sikap dukungan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, yang tengah tersangkut perkara tuduhan pidana korupsi kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, antara Indosat dan IM2, disampaikan terang-terangan.

Sikap itu ditunjukkan dengan cara Rudiantara meminta kepada semua peserta acara ulang tahun PT Indosat agar berdoa untuk Indar Atmanto.

BACA JUGA: Berharap Jaksa Agung Baru Tak Bisa Diintervensi NasDem

"Saya mohon semuanya, mari kita doakan Pak Indar Atmanto, karena dia bagian dari industri kita juga," kata Rudiantara dengan suara parau di acara peringatan ulang tahun Indosat ke-47 itu digelar di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis, (20/11).

Dia menyampaikan hal tersebut, tanpa mampu menyembunyikan raut wajah sedihnya,
kepada semua hadirin  di sela pemotongan tumpeng. Dia memimpin doa untuk mantan Direktur Utama IM2 tersebut.

BACA JUGA: KSAD Sebut Prajurit Tak Disiplin Sama dengan Gerombolan Bersenjata

Suasana mendadak hening. Tim paduan suara yang semula bernyanyi untuk mengiringi pemotongan tumpeng menghentikan lagunya. "Berhenti dulu sebentar," kata panitia.

Seperti diekathui, Indar menjadi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan jaringan milik PT Indosat Tbk. Saat ini Indar menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Indonesia Perlu Mencontoh e-Government Korea

Rudiantara, yang merupakan sahabat Indar, sempat menjenguknya pada Senin, 17 November 2014. Rudiantara mengatakan kedatangannya mewakili pribadi untuk memberi motivasi.

Saat ini perkara IM2 masih terdapat dua putusan kasasi yang bertentangan. Pertama, kerjasama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 787K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Sedangkan putusan lain adalah putusan kasasi MA Nomor 263K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi BPKP atas putusan PTUN perkara IM2. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PPP Beri Dukungan Wako Palembang Terdakwa Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler