BACA JUGA: Andri Merasa Dijebak TV One
"Saya kira penyidik sudah menemukan itu (aliran dana)Namun demikian, Mabes Polri belum mau memberikan keterangan rinci mengenai apakah dana tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang mengurus pajak, seperti selama ini dikabarkan.
"Tapi karena (dana tersebut) belakangan diakui bukan milik Andi Kosasih, (dana) itu milik pihak lain siapa ini? sudah dalam penyelidikan pihak Polri," tambahnya
Namun demikian, dari hasil penelusuran Pusat Aanalisa Transaksi Keuangan (PPATK) belum ditemukan adanya adanya aliran dana besar yang menguatkan dugaan dana tersebut berasal dari sejumlah perusahaan
BACA JUGA: Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah
Selain itu, dari pengakuan Gayus, dana itu diterima secara tunai tanpa melalui proses transaksi perbankan."Gayus mengaku (uang tersebut) dia tenteng sendiri (awalnya diakui) itu dia dapat dari Andi Kosasih
Lalu bagaimana dengan notaris yang menyaksikan pembuatan nota kesepahaman fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus Tambunan untuk mengkalim dana tersebut sebagai dana investasi
BACA JUGA: Menpera: Pengembang Harus Utamakan Mutu dan Kualitas
Apakah notaris itu tidak ditahan? Terkait hal ini, Edward menyebut notaris itu hanya menyaksikan dan mencatat aktivitas penandatanganan itu sehingga tak bisa dipersalahkan."Kedua belah pihak datang menyatakan perjanjian itu, soal mereka itu bohong atau tidak (itu) urusan dia, kan berarti dia (notaris) hanya membuatkan perjanjian merekaYa yang merancang inilah Si Lambertus (pengacara Andi Kosasih) itu, yang membuat ide," tambahnya.
Sebagai gambaran, dalam proses hukum Gayus, membuat rekayasa perjanjian invesitasi fiktif dengan Andi KosasihTujuannya, agar dana Rp 24 miliar yang sedang diblokir pihak berwajib itu, seolah bukan hasil pidana.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterlibatan Pejabat BUMD Harus Diawasi
Redaktur : Tim Redaksi