Menkumham Ogah Cabut Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Rabu, 03 Desember 2014 – 11:06 WIB
Pollycarpus Budihari Prianto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly enggan memenuhi permintaan para penggiat HAM yang memintanya mencabut pemberian pembebasan bersyarat pada Pollycarpus Budihari Prijanto. Menurutnya, pemberian itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tak perlu dicabut.

"Kalau dia ada melanggar barulah kita cabut. Sepanjang dia masih tetap memenuhi ketentuan, enggak dicabutlah," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (3/12).

BACA JUGA: KPK Garap Romahurmuziy terkait Kasus Hutan Riau

Para aktivis HAM meminta Yasonna mencabut dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012, PP 32 tahun 1999, dan PP 28/2006. Ketiga peraturan tersebut mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Salah satunya mengatur syarat lain bahwa rekomendasi pemberian pembebasan bersyarat harus memperhatikan kepentingan umum dan rasa keadilan.

BACA JUGA: BANI Diminta Hormati Putusan MA

Selain itu dalam ketiga aturan tersebut syarat diberikannya PB adalah bila terpidana menunjukkan adanya kesadaran atau menyadari akan kesalahannya, serta menyesal melakukan perbuatan yang mengakibatkan dia terjerumus ke dalam penjara.

Sedangkan Pollycarpus dianggap tidak mengakui perbuatannya. Pembebasan itu juga dikhawatirkan akan mempersulit pengungkapan aktor intelektual di balik tewasnya Munir.

BACA JUGA: Jokowi Diboikot Wartawan

Meski banyak pertimbangan yang diminta para penggiat HAM, Yasonna tetap bersikukuh bahwa pemerintah baru akan mencabut pembebasan bersyarat itu jika Pollycarpus melakukan tindakan menyimpang.

"Kalau ada nanti indikasi pelanggaran, indikasi bahwa beliau masih melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, ya kita cabut," tegas Yasonna. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fuad Ditangkap, Penyebab Krisis Listrik di Pulau Madura Terbongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler