Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat

Senin, 31 Oktober 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus korupsiKarenanya, mantan Menteri Negara Kepala Bappenas, Paskah Suzetta termasuk dalam daftar napi yang tak akan memperoleh PB.

"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen (Denny Indrayana), belum pernah menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro," ujar Amir saat ditemui di KPK, Senin (31/10).

Bagaimana jika Paskah Suzetta cs tetap mengajukan permohonan pembebasan bersyarat? Amir menilai pengajuan PB adalah hak terpidana.

Namun menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tak akan memrosesnya

BACA JUGA: Soal Penataan PNS, Pusat Minta Daerah Tak Egois

"Terserah kalau mereka meminta, tapi kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," ucapnya,

Sebelumnya kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan mengatakan bahwa kliennya akan mulai menjalani pembebasan persyarat mulai hari ini
Paskah ditahan KPK pada 28 Januari lalu karena saat menjadi anggota DPR terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004

BACA JUGA: MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik

Pada 17 Juni 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar Paskah dengan hukuman 16 bulan penjara
(ara/jpnn)

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Samarinda Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Tagih Janji KPK Bekuk Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler