JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus korupsiKarenanya, mantan Menteri Negara Kepala Bappenas, Paskah Suzetta termasuk dalam daftar napi yang tak akan memperoleh PB.
"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen (Denny Indrayana), belum pernah menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro," ujar Amir saat ditemui di KPK, Senin (31/10).
Bagaimana jika Paskah Suzetta cs tetap mengajukan permohonan pembebasan bersyarat? Amir menilai pengajuan PB adalah hak terpidana.
Namun menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tak akan memrosesnya
BACA JUGA: Soal Penataan PNS, Pusat Minta Daerah Tak Egois
"Terserah kalau mereka meminta, tapi kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," ucapnya,Sebelumnya kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan mengatakan bahwa kliennya akan mulai menjalani pembebasan persyarat mulai hari ini
BACA JUGA: MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Pada 17 Juni 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar Paskah dengan hukuman 16 bulan penjaraBACA JUGA: Pengadilan Tipikor Samarinda Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Tagih Janji KPK Bekuk Nunun
Redaktur : Tim Redaksi