JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dari hari ke hari makin kehilangan tajinyaSetelah Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan tiga terdakwa korupsi termasuk Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang terbaru adalah putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur yang membebaskan 4 terdakwa korupsi.
Keempat terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegera (Kukar). Keempat mantan anggota DPRD Kukar yang dibebaskan tersebut adalah Suryadi (PKS), Suwaji (Golkar), Sudarto (PDIP), dan Rusliandi (Golkar)
BACA JUGA: Agus Condro Tagih Janji KPK Bekuk Nunun
Mereka divonis bebas Senin (31/10) oleh majelis hakim yang diketuai Cesnaya dan beranggotakan Foster Sitorus dan Rajali.Menurut hakim, Suryadi dkk dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau onslag dalam tuduhan korupsi terkait penerimaan ganda dana anggaran perjalanan dan operasional dewan tahun 2005
BACA JUGA: KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan, putusan tersebut menguatkan desakan agar keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah ditinjau ulang. "Ini preseden buruk di (Pengadilan) Tipikor Samarinda, dan dapat kita anggap sebagai bentuk tak dukung upaya pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi lewat telepon
Pria yang akrab dipanggil Econ ini mengaku khawatir putusan atas Suryadi Cs akan jadi acuan perkara serupa yang juga membelit 11 anggota DPRD Kukar lainnya yang juga menjadi terdakwa. Jika ini benar terjadi, tegas Econ, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus memeriksa majelis hakim "Kejaksaan harus langsung mengajukan kasasi," cetusnya. (pra/jpnn)
BACA JUGA: Didakwa Korupsi, Hari Sabarno Tetap Merasa Bersih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Ekspedisi Rakyat Merdeka Siap Taklukan Kilimanjaro
Redaktur : Tim Redaksi