JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar menanggapi kasus semburan minyak mentah, gas dan air di sumur tua Sukaraja 01 milik PT Indojaya, Subkontrakor PT Pertamina, yang mengakibatkan pecahnya jalur pipa minyak di Stasiun Pengumpul Utama (SPU) SukarajaMenurut Rachmat Witoelar, semburan yang terjadi pada 11 Mei 2009 lalu, mengeluarkan air terproduksi yang bertekanan tinggi dan mengandung sedikit minyak, lumpur, dan gas dari kepala sumur
BACA JUGA: RS Omni Internasional Mengaku Diancam
Hal ini diduga akibat tekanan liar dari formasi sumur minyak.“Menurut hasil analisis kandungan hidrokarbon menunjukkan nilai yang masih jauh di bawah baku mutu lingkungan
Langkah pemerintah untuk meminimalkan semburan tersebut adalah dengan menindak perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan
BACA JUGA: DPR : Tangkap Dokter yang Tangani Prita
Pihak perusahaan diminta untuk segera mengendalikan pencemaran, melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang dirugikan, dan memulihkan kualitas lingkungan akibart pencemaran yang ditimbulkan”Bupati Muara Enim juga telah memerintahkan kepada pihak Technical Assistant Contract (TAC) Pertamina --PT Indojaya untuk segera melokalisir pusat semburan dengan garis pembatas sesuai dengan kandungan gas di udara bebas,” paparnya.
Dikatakan, tindakan tersebut guna mengantisipasi terjadinya kebakaran serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) pengendalian keadaan darurat dan pihak TAC Pertamina – PT Indojaya telah berhasil memadamkan semburan tersebut pada 17 Mei 2009
BACA JUGA: Hadi Djamal Mengaku Dijebak Pemerintah
“Saat ini material semburan berupa pasir yang mengeras juga sudah dibersihkan,” imbunya(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
Redaktur : Tim Redaksi