JAKARTA--Adanya desakan dari para anggota dewan Komisi IX DRP RI terhadap RS Omni Internasional, membuat kuasa hukum RS Omni Internasional, Heribertus Hartojo angkat bicaraDikatakan, kliennya membawa persoalan ini ke ranah hukum bukan hanya semata karena kerugian materil, tetapi juga ada ancaman fisik yang diduga berasal dari pihak Prita Mulyasari terhadap dr Grace dan dr Hengky--dokter yang menangani Prita selama menjadi pasien di RS Omni Internasional.
Namun diakui, pihak RS Omni tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku teror tersebut
BACA JUGA: DPR : Tangkap Dokter yang Tangani Prita
“Akhirnya menurut kami, satu-satunya cara untuk dapat menjerat Prita adalah dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarkan surat elektronik tersebut,” papar Heribertus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).Dijelaskan, pihaknya saat ini memiliki dua versi surat elektronik, dimana isinya berbeda dengan surat awal yang disebarkan oleh Prita
BACA JUGA: Hadi Djamal Mengaku Dijebak Pemerintah
Tapi untuk versi surat terbaru yang kami punya bahasanya lebih halus dan benar jika dikatakan hanya sebuah surat yang berisi curahan hati,” ungkapnya.Dengan pernyataan tersebut, anggota Komisi IX tetap tidak dapat menerima
BACA JUGA: RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
Sementara itu, Heribertus juga menyangkal mengenai dugaan adanya permainan dengan pihak-pihak terkait guna menangkap Prita dengan waktu yang cukup singkat“Kami mengajukan pelaporan RS Omni ke polisi pada tanggal 5 September 2008Sementara pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada bulan Mei 2009Bisa dikatakan proses ini cukup lama yakni sekitar 9 bulan dan bukan proses yang singkat,” sebut Heribertus(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
Redaktur : Tim Redaksi