jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS, yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa melalui pengadilan.
Dengan demikian proses pemberian sanksi akan lebih cepat.
BACA JUGA: 6 Pembelaan Marwah Daud Ibrahim soal Dimas Kanjeng
"Saya lagi membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan bagaimana memecat PNS pungli. Kan sudah ada barang bukti, jadi tanpa peradilan bisa langsung dipecat," kata MenPAN-RB Asman Abnur di kantornya, Selasa (18/10).
Ditambahkannya, aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Mengingat Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memecat PNS yang terlibat pungli.
BACA JUGA: Akom Dilaporkan ke MKD, Ketua Komisi XI Pasang Badan
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, aturan sanksi sudah ada. Baik untuk PNS yang menyalahgunakan jabatan.
Namun aturan spesifik untuk PNS yang nyata-nyata terbukti pungli belum diatur.
BACA JUGA: Kader jadi Tersangka Lagi di KPK, Begini Reaksi Demokrat
"Ini yang akan kami formulasikan aturannya agar prosesnya lebih cepat. Apalagi untuk memecat PNS ada prosedur yang harus dilewati. Selain itu mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Nah yang begitu-begitu harus dikaji lagi agar aturan yang dibuat dasarnya kuat," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya
Redaktur : Tim Redaksi