jpnn.com - JAKARTA--Asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) diminta menyerahkan daftar pengembang yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang.
Pasalnya, hingga saat ini pihak Kemenpera masih belum melihat aksi para pengembang dalam mendorong pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. Padahal, kebutuhan rumah sederhana untuk masyarakat terus meningkat sehingga dibutuhkan pasokan rumah murah.
BACA JUGA: Ngaku Rugi, Aprobi Minta Harga Biodiesel Ditinjau Ulang
“Kami minta REI untuk segera menyerahkan daftar anggota khususnya para pengembang yang belum membangun rumah murah untuk masyarakat dengan pola hunian berimbang,” ujar Menteri Perumahanan Rakyat Djan Faridz kepada pers di Jakarta, Senin (4/8).
Dijelaskannya, permintaan kepada REI tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian pada Juni lalu.
BACA JUGA: Argentina Gagal Bayar, Indonesia Masih Aman
Pada waktu itu, Menpera telah menghadap ke Kejaksaan dan Kepolisian dengan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh.
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3. Yaitu pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
BACA JUGA: Kinerja Perbankan Tetap Tumbuh
“Dulu kami telah melaporkan pengembang di Jabodetabek yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. Tidak tertutup kemungkinan pengembang di daerah lain bisa dilaporkan jika mereka tidak mentaati peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Hingga saat ini, menurut Djan Faridz, belum melihat secara jelas aksi para pengembang di lapangan untuk melaksanakan pola hunian berimbang tersebut. Oleh karena itu, REI perlu melakukan pendataan terhadap para pengembang yang menjadi anggotanya agar diketahui mana yang memang belum melaksanakan kewajibannya membangun rumah sederhana.
“Pola hunian berimbang yang dilaksanakan pengembang tidak harus rumah tapak tapi juga bisa dengan membangun rumah susun minimal dua lantai. Apalagi ke depan kemenpera hanya akan memberikan bantuan pembiayaan perumahan dengan KPR FLPP untuk Rusun saja,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aprobi Siap Dukung Kebijakan B20
Redaktur : Tim Redaksi