Mensos Pastikan Rehabilitas bagi Korban Narkoba Jalan Terus

Jumat, 11 September 2015 – 04:40 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indarparawangsa. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indarparawangsa angkat bicara soal keingingan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Khofifah menegaskan, pihaknya akan maju terus pantang mundur dalam penyelenggaraan rehabilitasi tersebut.

Khofifah menyatakan, ketentuan soal rehabilitasi tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU itu disebutkan, korban penyalahgunaan obat-obat terlarang harus direhabilitasi baik secara medik maupun sosial.

BACA JUGA: DPD RI Curiga, Situasi Gaduh Kabinet Disengaja

“Saya akan tetap bergerak diatas mandat undang-undang. Kemenkes melakukan rehabilitasi secara medik, sedangkan Kemensos secara sosial,” tuturnya saat ditemui usai membuka rakornas TNI Manunggal Masuk Desa di Jakarta, Kamis (10/9).

Meski begitu, menteri pemberdayaan perempuan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu tetap mempersilakan bila Buwas -sapaan Budi Waseso- berniat meninjau kembali UU tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari seluruh warga negara.

BACA JUGA: Ini Cara Menteri Marwan Percepat Penyaluran Dana Desa

“Silahkan. Jangankan kepala BNN, masyarakat yang tidak memiliki kedekatan dengan masalah narkoba saja boleh melakukan judicial review,” ungkapnya.

Akan tetapi, Mbak Khof -sapaan akrab Khofifah- mengakui bahwa kementeriannya tetap berharap bisa terus sejalan dengan pihak terkait. Karenanya, Khofifah berencana untuk menjalin komunikasi dengan mantan kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) itu.

BACA JUGA: Pengusaha Pelayaran Tolak Kebijakan BI soal Transaksi Pakai Rupiah

“Nanti saya ingin koordinasi sih. Dalam waktu dekat,” ujar alumnus Universitas Airlangga itu.

Langkah jalan terus juga ditegaskan oleh Asosiasi Rehabilitasi Napza/Narkoba Indonesia (AIRI). Ketua AIRI Aisyah Dahlan menuturkan, rehabillitasi dapat membuat para korban memperoleh kehidupan yang sesungguhnya kembali.

Selain itu, lanjut dia, rehabilitasi dapat membuat mereka berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut. Pasalnya, di tempat rehabilitasi, para pecandu akan memperoleh situasi aman, kondusif dan terkontrol. Sehingga, narkoba tidak akan bisa kembali meracuni para junkies.

“Tentu akan berbeda kalau mereka dipenjara. Bisa jadi berkumpul kembali dengan Bandar dan mafia narkoba,”tegasnya.

Oleh karena itu, Aisyah meminta agar Budi Waseso kembali mempertimbangkan kembali langkahnya untuk menghapus rehabilitasi bagi para pecandu.(mia/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Merapat ke Jokowi, Sutrisno Bachir Dapat Posisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler