jpnn.com, JAKARTA - Jelang ramadan, pemerintah tetap konsisten melakukan pengawasan terkait stok pangan dan jaga stabilitas harga.
Dari data yang dirilis Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian di pasar tradisional seluruh wilayah Jakarta, harga beras medium ada di kisaran Rp 10.629 per kg dan yang termurah tercatat Rp 9.423 per kg.
BACA JUGA: Harga Pangan Pokok di Jabodetabek Stabil Jelang Ramadan
Cabai merah keriting di Rp 37.500 per kg, bawang merah di Rp 37.000 per kg, daging ayam di harga Rp 33.071 per kg, telur ayam Rp 21.250 per kg dan harga daging sapi masih di harga Rp 122.550 per kg.
Sama halnya dengan Jakarta, untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya harga komoditi pangan utama tidak mengalami perbedaan signifikan.
BACA JUGA: Bangun Semangat Sukseskan Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia
Perbedaan harga hanya terlihat di komoditi bawang merah yaitu di kisaran Rp 29.789 per kg.
Namun, stabilnya pasokan dan harga komoditas pangan utama jelang ramadan, tidak diikuti oleh bawang putih yang mengalami fluktuasi harga.
BACA JUGA: Kementan Apresiasi Peran Petani Dalam Mencapai Swasembada Beras
Karenanya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengupayakan harga dan pasokan bawang merah stabil jelang ramadan.
"Sudah kesepakatan nasional bahwa bawang putih impor tidak melebihi Rp 38.000 per kg, dan nanti saya akan cek di lapangan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/5).
Untuk inflasi yang berkaitan dengan komoditas, data Bank Indonesia yang disurvei secara tetap di 82 kota juga merilis bahwa inflasi di bulan Mei masih normal yaitu 0,27 persen.
Sedangkan inflasi tahunan (yoy) masih terkendali di posisi 4.21 persen.
Meski begitu, Gubernur BI Agus Martowardoyo mengatakan pemerintah harus mewaspadai adanya inflasi harga pangan. "Walaupun terkendali, kenaikan harga komoditi tetap harus diwaspadai," kata dia.
Di sisi lain untuk mengantisipasi fluktuasi harga bawang putih, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, akan segera mengeluarkan kebijakan tata niaga impor bawang putih.
Intinya, mengharuskan setiap importir wajib melaporkan jumlah stok, posisi gudang penyimpanan, serta tujuan distribusi. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulilah, Penas XV Aceh Sukses Wujudkan Pertukaran Teknologi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga