jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku baru mengetahui bila ada modus pemberangkatan calon jemaah haji warga negara Indonesia melalui negara Filipina.
Menurutnya, jika benar itu terjadi maka hukum harus ditegakkan. Mereka yang terlibat harus dipidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Modus Baru Pemberangkatan Calon Haji, WNI Gunakan Paspor Filipina
“Semua (jajaran Kemenag,Red) dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mereka menyimpang dari prosedur yang berlaku, mereka akan berurusan dengan hukum,” kata Lukman seperti yang dilansir INDOPOS (Jawa Pos Group), Kamis (17/6).
Pernyataan politikus PPP itu berkaitan dengan aksi Polresta Parepare yang berhasil mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Batara Maiwa. [Lihat: Modus Baru Pemberangkatan Calon Haji, Ke Filipina Berlibur Lalu Ke Mekkah]. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Nah Lo..Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo I Menolak Diperiksa
BACA JUGA: Modus Baru Pemberangkatan Calon Haji, Ke Filipina Berlibur Lalu Ke Mekkah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensesneg Pastikan Jokowi Tak Berniat Merevisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi