Menteri Andrinof Pastikan Dana Aspirasi Tabrak UU

Kamis, 25 Juni 2015 – 16:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyatakan, dana aspirasi yang diusulkan  parlemen bertabrakan dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004.

"‎Dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu ituS tidak sejalan dengan UU tersebut," ujar Andrinof saat ditemui ‎di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/6).

BACA JUGA: Skuadron 100 Pemburu Kapal Selam Bakal Muncul Lagi

Menurut Andrinof, dana untuk pembangunan seharusnya juga sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan, presiden belum mengajak kementerian terkait untuk membahas masalah dana tersebut.

"Kalau muncul usulan dari DPR dan usulan itu mengubah arah pembangunan, maka usulan itu tidak sejalan dengan UU. ‎Presiden mengimbau kami semua menjalankan kebijakan sesuai UU," tegas Andrinof.

BACA JUGA: Sutan Ingin Seret Seluruh Personel Komisi VII DPR ke Persidangan

Lalu, bagaimana tanggapannya tentang sikap DPR yang bersikeras mengusulkan dana itu? "‎Saya enggak bisa jawab kalau masuk ke wilayah politik. Kalau kami konsisten pada UU. Ditolak atau enggak itu sikap politik, di luar domain perundang-undangan," tandas Andrinof. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Jero Habiskan Dana Operasional Ratusan Juta per Bulan Saat Jadi Menteri Pariwisata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Aturan Nikah Gratis, Menteri Agama Sambangi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler