jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana minta semua anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Hal ini dianggap penting untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK bahwa Komisi VII menerima suap dari Kementerian ESDM.
"Kalau memang betul anggota DPR dan kawan-kawan termasuk menerima, kenapa nggak KPK panggilin semua yang nerima itu?" kata pengacara Sutan, Eggi Sudjana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Jero Habiskan Dana Operasional Ratusan Juta per Bulan Saat Jadi Menteri Pariwisata
Eggi lantas membandingkan perlakuan jaksa KPK terhadap anggota Komisi VII dengan staf sekretariat komisi yang membidangi pertambangan dan energi itu. Pasalnya, jaksa bersedia menghadirkan sejumlah staf sekretariat komisi untuk bersaksi di persidangan. Mereka juga diminta mengembalikan uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga merupakan bagian dari suap Kementerian ESDM.
Hanya saja, perlakuan serupa tidak dilakukan kepada para politikus personel Komisi VII DPR periode 2009-2014. "Kenapa (anggota Komisi VII) gak diminta kembaliin semua?” lanjut Eggi.
BACA JUGA: Bahas Aturan Nikah Gratis, Menteri Agama Sambangi KPK
Namun, Hakim Artha Theresia yang memimpin persidangan menolak permintaan Eggi. Dia hanya menyarankan agar keluhan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan. "Nanti dituangkan saja dalam nota pembelaan," kata Hakim Artha.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang senilai USD 140 ribu dari bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBN Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Asosiasi Pemerintah Provinsi Justru Dukung Dana Aspirasi, Ini Alasannya
Duit itu lantas dibagi-bagikan pada sejumlah pimpinan, anggota dan sekretarian Komisi VII DPR dengan kode P (pimpinan), A (Anggota) dan S (sekretariat). Untuk pimpinan senilai USD 7500, anggota USD 2500 dan diberikan ke sekretariat USD 2500.
Atas perbuatan itu, Sutan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jerat Perwira Polri Pemeras Jadi Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi